Polri dan Kementerian Pariwisata Perkuat Sistem Keamanan Destinasi Wisata Berbasis Risiko

SemestaPost, Jakarta – Polri bersama Kementerian Pariwisata memperkuat langkah untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan destinasi wisata di Indonesia. Salah satunya melalui percepatan penerapan Sistem Manajemen Keamanan dan Keselamatan Objek Kepariwisataan berbasis risiko.

Komitmen tersebut dibahas dalam audiensi strategis antara Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Korsabhara Baharkam Polri dan Deputi Bidang Pengembangan dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Pertemuan dihadiri Direktur Pamobvit Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol. Syahduddi bersama jajaran pejabat utama Ditpamobvit. Sementara itu, pihak Kementerian Pariwisata diwakili Plt. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Reza Fahlevi beserta para asisten deputi dan staf ahli.

Penguatan sistem keamanan ini menjadi perhatian menyusul adanya peringatan perjalanan (travel warning) dari Kedutaan Korea Selatan terkait situasi keamanan pariwisata di Indonesia. Selain itu, tingginya angka kecelakaan wisata perairan dan terbatasnya rasio personel Polisi Pariwisata dibandingkan jumlah objek wisata menjadi tantangan dalam pengamanan destinasi.

Karena itu, pola pengamanan yang selama ini lebih mengandalkan kehadiran personel secara fisik perlu diperkuat melalui sistem manajemen keamanan yang mengedepankan penilaian dan mitigasi risiko. Langkah ini juga diarahkan untuk mendukung penguatan standar keamanan pariwisata di 38 provinsi.

Ditpamobvit Polri mencatat telah melakukan penilaian risiko (risk assessment) terhadap 160 objek wisata dari total 8.584 objek yang terdata di seluruh Indonesia. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain pemahaman pengelola wisata yang belum merata mengenai pentingnya manajemen risiko. Sebagian pengelola masih memandangnya sebagai tambahan biaya, sementara asesmen keamanan saat ini masih bersifat sukarela.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pariwisata menekankan bahwa keselamatan destinasi wisata merupakan tanggung jawab bersama lintas lembaga. Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kementerian Pariwisata Fadjar Hutomo menyampaikan perlunya penguatan pengawasan dari tingkat pemerintah daerah hingga pusat, terutama terhadap objek wisata berisiko tinggi.

Penguatan standar tersebut juga mencakup kebutuhan asuransi dan penerapan standar Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan (K3L). Ke depan, Basarnas direncanakan turut dilibatkan dalam penyusunan standar keselamatan untuk mendukung pengelolaan destinasi wisata yang lebih terintegrasi.

Selain itu, Kementerian Pariwisata mendorong replikasi model Pos Polisi Danau Toba untuk diterapkan di 10 destinasi nasional dan tiga kawasan pariwisata regeneratif lainnya. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kehadiran kepolisian di kawasan pariwisata strategis.

Dari audiensi tersebut, Polri dan Kementerian Pariwisata menyepakati empat langkah strategis. Pertama, mempercepat penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) yang akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), termasuk pengaturan mengenai sistem manajemen keamanan.

Kedua, meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku industri pariwisata mengenai pentingnya manajemen risiko. Ketiga, mendorong penyusunan regulasi terpadu bersama kementerian dan lembaga terkait agar asesmen keamanan dapat dilaksanakan secara wajib dan kolaboratif.

Keempat, meninjau kembali penetapan Objek Vital Nasional (Obvitnas) di bidang kepariwisataan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan jaminan keamanan bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.

Melalui kerja sama tersebut, Polri dan Kementerian Pariwisata berupaya membangun sistem pengamanan destinasi yang lebih terukur, terpadu, dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan risiko yang lebih baik, destinasi wisata Indonesia diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *