SemestaPost, Subulussalam – Menyiapkan fondasi pembangunan berketahanan iklim sekaligus merajut pemulihan jangka panjang pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh akhir 2025 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Kota Subulussalam menyelenggarakan Konsultasi Publik Materi Teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Subulussalam, Rabu (21/10/2026). Forum strategis ini dirancang untuk merumuskan arah kebijakan tata ruang dan perlindungan ekologis yang berkelanjutan untuk 30 tahun ke depan.
Direktur Perencanaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan (PSDAB) KLH/BPLH, Hariani Samal, menekankan bahwa konsultasi publik merupakan bagian penting dari pelibatan masyarakat dan penguatan Pilar Lestari.
”Konsultasi publik ini menjadi ruang bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Subulussalam. Melalui proses ini, kita sekaligus memperkuat Pilar Lestari agar pemulihan fungsi lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan bersama,” tutur Hariani Samal.
Penyusunan RPPLH sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, dokumen ini diselaraskan secara saksama dengan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatera 2026–2028. Jika Renduk menjadi jangkar pemulihan jangka pendek dan menengah, RPPLH memastikan setiap langkah pembangunan berikutnya konsisten memperhitungkan karakter ekoregion, batasan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup, dan potensi risiko bencana.
Menjaga Ekosistem dan Memperkuat Ketahanan Wilayah
Sekretaris Daerah Kota Subulussalam, Asrul Assani, mengingatkan bahwa denyut pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur harus berjalan seiring dengan pelestarian sumber air, hutan, dan keselamatan masyarakat.
”Apa artinya pembangunan yang megah jika lingkungan rusak? Apa artinya pertumbuhan ekonomi jika sumber air tercemar, hutan kehilangan fungsinya, dan risiko bencana semakin meningkat,” tegas Asrul Assani.
Pemerintah Kota berharap dokumen RPPLH ini bertransformasi menjadi rujukan nyata yang mengikat kebijakan serta program di setiap perangkat daerah.
Pembahasan mendalam turut menyoroti keterikatan vital Kota Subulussalam dengan Ekosistem Leuser, Tahura Lae Kombih, serta jaringan daerah aliran sungai yang menjadi penyangga utama kehidupan warga. Sejumlah isu prioritas yang dikaji meliputi pengendalian ekspansi perkebunan kelapa sawit, pelindungan ketat habitat satwa liar, penanganan banjir dan pencemaran sungai, pemerataan layanan persampahan, hingga penguatan mata pencaharian masyarakat. Pemulihan daerah tangkapan air, fungsi sungai, dan sempadan sungai ditegaskan sebagai elemen krusial dalam meredam risiko bencana tanpa mengorbankan kebutuhan ekonomi daerah.
Skenario Transformatif untuk Pembangunan 30 Tahun
Dalam konsultasi publik tersebut, Skenario Transformatif disepakati sebagai pilihan utama bagi arah RPPLH Kota Subulussalam. Skenario ini menitikberatkan pada perlindungan kawasan bernilai ekologis tinggi, pembatasan ketat pemanfaatan sumber daya alam yang merusak, pemulihan mutu lingkungan, serta pemerataan manfaat pembangunan. Pakar lingkungan dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Luthfi Muta’ali, turut memperkaya substansi melalui masukan komprehensif mengenai karakteristik ekoregion dan penentuan wilayah prioritas penanganan.
Materi Teknis RPPLH saat ini memuat rumusan awal yang mencakup 12 kebijakan daerah, 29 strategi, dan 79 program indikatif. Melalui masukan konstruktif dari perangkat daerah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan organisasi konservasi, rumusan tersebut akan terus dipertajam, mencakup sinkronisasi program, penentuan pelaksana, kejelasan lokasi prioritas, hingga ketajaman indikator kinerja.
KLH/BPLH berharap hasil konsultasi ini memperkuat integrasi RPPLH ke dalam dokumen perencanaan pembangunan dan penataan ruang, sekaligus memastikan pemulihan lingkungan dan ketahanan bencana menjadi napas utama pembangunan Kota Subulussalam ke depan.
















