SemestaPost, Padang – Penanganan krisis lingkungan di Sumatera Barat memerlukan langkah korektif jangka panjang yang berpijak langsung pada kondisi riil di lapangan, mulai dari tekanan kawasan hulu, kerentanan air bersih, hingga ancaman bencana hidrometeorologi. Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar Konsultasi Publik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026–2055 di Padang, Senin (26/10/2026).
Direktur Penyelenggaraan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Hariani Samal, menegaskan bahwa pelibatan publik merupakan fondasi utama dalam penyusunan kebijakan lingkungan yang berkelanjutan.
”Konsultasi publik ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk turut menentukan arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Keterlibatan para pihak juga penting untuk memperkuat Pilar Lestari sebagai upaya bersama menjaga fungsi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Hariani yang turut mendorong agar penyusunan arahan RPPLH senantiasa berpijak pada karakteristik ekoregion, batasan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup, dan analisis Kode Referensi Ekoregion (KRE).
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, Kuartini Deti Putri, mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara laju pembangunan dan kelestarian ekosistem daerah.
”Keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur semata, tetapi juga dari kemampuan kita menjaga keberlanjutan lingkungan hidup,” tegas Kuartini sembari menyoroti berbagai tantangan krusial seperti tekanan terhadap kawasan hulu, ketersediaan air bersih, tata kelola persampahan, hingga kerentanan ekosistem pesisir.
Mitigasi Tekanan Ekologis dan Pemilihan Skenario Transformatif
Berdasarkan materi teknis yang dipaparkan, penyusunan RPPLH Sumatera Barat dihadapkan pada sejumlah tantangan nyata, meliputi tingginya tekanan terhadap tutupan hutan dan kawasan hulu, fluktuasi kualitas serta ketersediaan air, persoalan persampahan, degradasi ekosistem pesisir, hingga tingginya risiko bencana hidrometeorologi. Seluruh kondisi ini menjadi landasan empiris dalam merumuskan prioritas perlindungan dan pemulihan fungsi lingkungan.
Dari empat alternatif yang dikaji secara mendalam, Skenario Transformatif disepakati sebagai dasar perumusan RPPLH. Skenario ini menitikberatkan pada efektivitas tata kelola lingkungan, akselerasi ekonomi hijau dan sirkular, pelestarian keanekaragaman hayati, serta penguatan ketahanan iklim. Rancangan visi awal yang diusung yakni “Lingkungan Hidup Tangguh, Berkelanjutan dan Sejahtera”.
Untuk menerjemahkan visi tersebut, dokumen rancangan RPPLH merumuskan tujuh kebijakan utama serta 85 program indikatif yang mencakup aspek perlindungan dan pemulihan lingkungan, pemanfaatan serta pencadangan sumber daya alam, dekarbonisasi, hingga pengurangan risiko bencana. Seluruh arah kebijakan ini dilengkapi dengan indikator kinerja yang terukur, periodisasi pelaksanaan, penanggung jawab yang jelas, serta peta indikatif Kebijakan, Strategi, dan Program (KSP) RPPLH.
Masukan Konstruktif dan Penguatan Kearifan Lokal
Berdasarkan Berita Acara Nomor BA/06/TL/DLH-2026, para peserta konsultasi publik menyepakati sejumlah poin penyempurnaan yang krusial. Masukan tersebut meliputi penambahan kata “Berkeadilan” pada rumusan visi, penguatan dasar ilmiah dalam pemilihan Skenario Transformatif serta arah pertumbuhan ekonomi, hingga pengintegrasian filosofi kearifan lokal Tungku Tigo Sajarangan ke dalam strategi dan program aksi. Bappeda dan DLH Sumatera Barat diamanatkan untuk memimpin koordinasi lintas perangkat daerah agar sinergi kolaborasi berjalan optimal.
Selain itu, forum juga mendorong konsistensi perumusan isu dan dampak lingkungan, evaluasi capaian dari RPPLH periode sebelumnya, serta penetapan indikator dan target yang lebih spesifik terhadap ketersediaan air baku, mitigasi debit banjir, dan pengelolaan persampahan. Seluruh masukan konstruktif ini akan dianalisis secara saksama sebagai bahan penyempurnaan akhir materi teknis RPPLH.
Melalui pengawalan dan tindak lanjut yang terstruktur ini, RPPLH Sumatera Barat diharapkan mampu bertransformasi menjadi pedoman utama pembangunan daerah yang selaras untuk melindungi fungsi ekosistem, mengarahkan pemanfaatan sumber daya alam secara bijak, serta mendongkrak ketahanan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.














