SemestaPost, Banten – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan integritas di lingkungan DPRD Provinsi Banten sebagai bagian penting dalam mencegah korupsi pada tata kelola pemerintahan daerah. Penguatan tersebut perlu diwujudkan dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang transparan serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, saat membuka Workshop Integritas dan Antikorupsi Sektor Legislatif Provinsi Banten di Serang, Selasa (27/10). Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK bersama Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK ini diikuti pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten beserta pasangan.
“Ruang yang Bapak/Ibu tempati adalah ruang yang menuntut kewaspadaan lebih tinggi. Karena itu, integritas harus menjadi landasan dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat,” ujar Ibnu.
Menurut Ibnu, pencegahan korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui perbaikan sistem. KPK menggunakan strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang mencakup pendidikan, pencegahan, dan penindakan, dengan pendidikan dan pencegahan sebagai upaya yang diutamakan.
“Pendidikan agar orang tidak mau korupsi, pencegahan agar orang tidak bisa korupsi, dan penindakan agar orang tidak berani korupsi. Penindakan adalah jalan terakhir. Kami lebih ingin Bapak/Ibu tidak pernah bertemu dengan penindakan, karena pendidikan dan pencegahan sudah berjalan baik,” kata Ibnu.
Dalam konteks legislatif daerah, KPK menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai potensi risiko korupsi, terutama dalam perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, pendapatan daerah, pelayanan publik, pengelolaan barang milik daerah, serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Ibnu menjelaskan, DPRD memiliki peran kunci setidaknya dalam tiga area, yakni penganggaran, pengawasan, dan penguatan APIP. Karena itu, fungsi pengawasan DPRD perlu dijalankan secara berintegritas agar dapat menjadi bagian dari sistem pencegahan korupsi di daerah.
“Fungsi pengawasan DPRD adalah pagar terakhir, dan pagar itu hanya kuat jika yang menjaganya berintegritas,” tegasnya.
KPK juga mendorong anggota DPRD untuk mengenali dan mencegah konflik kepentingan serta gratifikasi dalam menjalankan mandat perwakilan rakyat. Hal ini penting mengingat keputusan yang diambil dalam fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan perlu terbebas dari kepentingan pribadi, kelompok, maupun tekanan pihak tertentu.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025, nilai integritas Pemerintah Provinsi Banten tercatat 73,22 atau berada dalam kategori Waspada. Nilai tersebut meningkat 2,01 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, KPK menilai masih terdapat ruang perbaikan, termasuk pada aspek perdagangan pengaruh dan sosialisasi antikorupsi.
“Angka ini adalah alat diagnosis untuk perbaikan. Kegiatan seperti hari ini penting, tetapi tidak boleh berhenti di sini. Kita membutuhkan gerakan yang berkelanjutan,” tutur Ibnu.
Melalui workshop tersebut, KPK berharap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Banten tidak hanya memahami nilai integritas secara konseptual, tetapi juga mampu mengaktualisasikannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Komitmen tersebut diharapkan turut diperkuat dari lingkungan keluarga, termasuk melalui peran pasangan dalam mengingatkan satu sama lain untuk menjaga integritas.
KPK juga membuka ruang bagi pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Banten untuk berkonsultasi dalam upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi.
Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan bahwa integritas merupakan fondasi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Menurutnya, pencegahan korupsi tidak cukup mengandalkan aturan dan pengawasan kelembagaan, tetapi perlu dimulai dari kesadaran setiap individu.
“Pencegahan dimulai dari diri sendiri. Kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab harus menjadi perilaku sehari-hari, bukan sekadar slogan,” ujar Andra.
Ia menambahkan, komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif diperlukan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, termasuk dalam pengambilan kebijakan, penyusunan program, pengelolaan anggaran, dan penggunaan sumber daya publik











