Rekening Dormant Pintu Rahasia yang Bisa Dibuka Kepala Cabang Bank
Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch
*Mengapa rekening dormant itu berbahaya?*
Rekening dormant adalah rekening yang sudah lama tidak dipakai. Secara teori, rekening ini hanya tidur, menunggu pemilik sah atau ahli warisnya datang membawa dokumen lengkap. Tapi dalam praktiknya, rekening ini sering jadi target empuk sindikat kejahatan keuangan. Kenapa? Karena saldo yang mengendap tetap tercatat sebagai kewajiban bank, namun sering kali luput dari pengawasan.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2015 sudah berulang kali menemukan: ada ribuan rekening dormant di pemerintah daerah, bahkan saldo miliaran rupiah tidak pernah direkonsiliasi. Itu artinya, ada “lubang” dalam pagar sistem keuangan kita yang bisa disusupi.
*Benarkah kepala cabang bank bisa menguras rekening dormant?*
Pertanyaan ini sering muncul. Jawabannya, tentu tidak mungkin seorang Kepala Cabang (Kacab) sendirian mencairkan rekening dormant.
Namun, dalam sistem perbankan kita, Kacab memang punya peran strategis. Otorisasi final yakni tanda tangan atau kode khususnya, sering jadi syarat terakhir agar dana bisa cair. Jadi, kalau ada kolusi antara pegawai bank (customer service, supervisor, teller) dengan Kacab yang lalai atau bahkan ikut bermain, rekening dormant bisa saja dicairkan secara melawan hukum.
Inilah titik lemah yang dimanfaatkan oleh sindikat. Mereka tahu, Kacab adalah “pintu gerbang” terakhir. Kalau pintu ini bisa dibuka dengan suap, bujuk rayu, atau dokumen palsu maka aliran uang akan berjalan.
*Apa kata hukum dan regulasi?*
Aturan kita sebenarnya sudah sangat jelas dan ketat:
Undang-Undang Perbankan (1998) menyebut bank wajib jalankan prinsip kehati-hatian dan punya pengendalian internal yang kuat.
POJK APU-PPT (2018) menentukan setiap rekening dormant yang ingin diaktifkan lagi harus melewati verifikasi identitas ketat, termasuk biometrik, dan wajib dilaporkan ke PPATK jika mencurigakan.
UU Tindak Pidana Pencucian Uang (2010) mengatur dana dormant yang dicairkan secara ilegal bisa jadi tindak pidana pencucian uang.
KUHP memuat: jika ada unsur penipuan, penggelapan, atau pembiaran disengaja (fraud by omission), maka pelaku bisa dijerat pidana.
Artinya, hukum sudah ada. Tetapi, yang jadi persoalan adalah bagaimana bank benar-benar menerapkannya di lapangan.
*Apa yang terbukti dari audit BPK?*
BPK menemukan pola berulang selama hampir sepuluh tahun terakhir:
1. Tahun 2015–2017 terdapat ribuan rekening pemerintah daerah dormant dengan saldo miliaran rupiah.
2. Pada 2018–2020 banyak rekening baru dibuka dengan identitas palsu, dan dormant diaktifkan tanpa verifikasi.
3. Di tahun 2021–2022 terjadi ledakan rekening digital tanpa biometrik seragam.
4. Tahun 2023 ditemukan 2.115 rekening pemerintah masih dormant lebih dari tiga tahun dengan saldo Rp500 miliar.
5. Pada tahun 2024 terdapat 15 kasus terbukti, oknum bank mengaktifkan dormant untuk transaksi ilegal.
Jadi, ini bukan cerita satu-dua bank nakal. Ini adalah penyakit sistemik di perbankan Indonesia.
*Apa yang harus dilakukan aparat?*
Kalau kasus seperti ini masuk ke meja polisi, penyidik tidak cukup hanya menangkap pegawai bawahan atau orang yang mencairkan dana. Harus diusut rantai kewenangannya: siapa yang menginput data, siapa yang memberi persetujuan, dan siapa yang menekan tombol otorisasi final.
Langkah-langkah yang seharusnya ditempuh:
1. Audit trail digital dengan menelusuri jejak siapa saja yang mengakses rekening dormant itu.
2. Forensik dokumen untuk mengecek asli atau palsu KTP, KK, surat waris.
3. Financial tracing mengikuti uang setelah dicairkan, ke rekening mana saja lari.
4. Koordinasi lintas lembaga jika bank tidak melaporkan ke PPATK, maka jelas ada kelalaian serius.
*Kesimpulan*
Kasus rekening dormant ini membuka mata kita bahwa:
1. Kepala Cabang memang bukan “tangan eksekutor”, tapi ia adalah penjaga gerbang terakhir. Jika dia lengah atau ikut bermain, maka rekening dormant bisa menjadi ladang emas bagi mafia keuangan.
2. Temuan BPK dari tahun ke tahun membuktikan, pagar sistem keuangan kita bolong dari dalam.
3. Tanpa keberanian menyeret perbankan sebagai institusi, maka bukan hanya “oknum” yang ke meja hukum, tapi kasus seperti ini akan terus berulang.
Pesannya jelas yaitu jangan biarkan rekening dormant jadi celah yang menguntungkan sindikat, sementara publik yang menanggung kerugian dan negara kehilangan wibawa tutup iskandar sitorus.











