Membumikan Hubungan Industrial Pancasila melalui Revisi UU Ketenagakerjaan

SemestaPost, Jakarta –  Wakil Presiden K-SARBUMUSI Djoko Wahyudi menurutnya banyak momentun yang bisa kita ambil dari Peringatan Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni bukan sekadar mengenang pidato historis Ir. Soekarno tahun 1945, melainkan momentum untuk merefleksikan kembali arah pembangunan bangsa Indonesia di tengah perubahan dunia yang semakin kompleks. Di era globalisasi, revolusi digital, kecerdasan buatan, dan kompetisi ekonomi internasional, Indonesia dituntut tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga mampu menjaga keadilan sosial, persatuan nasional, dan martabat manusia Indonesia.

Menurut Djoko Wahyudi Hubungan Industrial Pancasila HIP menjadi sangat relevan dan strategis dan merupakan konsep hubungan kerja khas Indonesia yang dibangun di atas nilai-nilai Pancasila: kemanusiaan, musyawarah, gotong royong, keadilan sosial, dan keseimbangan antara hak serta kewajiban. HIP menempatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah bukan sebagai pihak yang saling berhadap-hadapan dalam konflik kelas, melainkan sebagai mitra pembangunan nasional.

Nilai tersebut menurut Djoko sangat penting ketika Indonesia memasuki fase industrialisasi baru di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan:

– kedaulatan ekonomi nasional,
– hilirisasi industri,
– penguatan industri dalam negeri,
– swasembada pangan dan energi,
– pembangunan SDM,
– serta perlindungan pekerja Indonesia.

Industrialisasi nasional yang sedang dibangun membutuhkan stabilitas hubungan industrial yang kuat. Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan industri bukan hanya ditentukan oleh modal dan teknologi, tetapi juga oleh kualitas hubungan sosial di dunia kerja. Negara yang memiliki hubungan industrial harmonis cenderung memiliki produktivitas lebih tinggi, stabilitas investasi lebih baik, dan daya saing nasional yang lebih kuat.

Karena itu, pembangunan ekonomi Indonesia tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan angka statistik semata. Industrialisasi harus dibangun di atas fondasi keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam perspektif ini Djoko Wahyudi melihat adanya rencana Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk memperkokoh implementasi Hubungan Industrial Pancasila di Indonesia.

Tegas Djoko dalam Revisi UU Ketenagakerjaan seharusnya tidak hanya berfokus pada fleksibilitas pasar kerja atau kepentingan investasi semata, tetapi juga harus menjadi instrumen untuk membangun ekosistem hubungan industrial nasional yang:

– lebih manusiawi,
– lebih produktif,
– lebih berkeadilan,
– dan lebih berorientasi pada pembangunan nasional jangka panjang.

Undang-undang ketenagakerjaan Indonesia ke depan perlu memperkuat beberapa prinsip utama HIP.

*Pertama*, memperkuat perlindungan martabat pekerja. Pekerja bukan sekadar faktor produksi, tetapi manusia Indonesia yang memiliki hak atas pekerjaan layak, penghidupan yang bermartabat, jaminan sosial, keselamatan kerja, serta kesempatan peningkatan kompetensi.

*Kedua*, memperkuat dialog sosial dan musyawarah industrial. Perselisihan hubungan industrial harus lebih mengedepankan mekanisme dialog bipartit dan tripartit sebagai budaya penyelesaian masalah yang berlandaskan sila keempat Pancasila.

*Ketiga*, menciptakan keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan. Dunia usaha membutuhkan efisiensi dan daya saing, tetapi pekerja juga membutuhkan kepastian kerja dan perlindungan sosial. HIP mengajarkan bahwa keberhasilan perusahaan dan kesejahteraan pekerja bukan dua hal yang bertentangan, melainkan saling memperkuat.

*Keempat*, memperkuat perlindungan terhadap pekerja di era transformasi digital. Revolusi teknologi dan artificial intelligence akan mengubah struktur pekerjaan nasional. Karena itu, revisi UU Ketenagakerjaan harus mulai mengatur:

– reskilling dan upskilling tenaga kerja,
– perlindungan pekerja platform digital,
– transisi pekerjaan akibat otomatisasi,
– serta sistem jaminan sosial masa depan.

*Kelima,* memperkuat semangat patriotisme industri nasional. Pekerja Indonesia perlu merasa menjadi bagian dari pembangunan bangsa, sementara pengusaha nasional perlu melihat industrinya sebagai instrumen kedaulatan ekonomi nasional. Negara harus hadir melindungi industri nasional dari praktik perdagangan tidak sehat dan produk ilegal yang merugikan pekerja serta industri dalam negeri.

Dalam praktiknya, semangat HIP sesungguhnya telah diperlihatkan oleh sejumlah perusahaan nasional yang membangun hubungan industrial berbasis kebersamaan, dialog, loyalitas, dan pengembangan manusia. Pendekatan seperti ini menunjukkan bahwa produktivitas dan penghormatan terhadap pekerja dapat berjalan beriringan, tutur Djoko.

Momentum Hari Lahir Pancasila harus menjadi titik kebangkitan baru hubungan industrial Indonesia. Pancasila tidak boleh berhenti sebagai simbol dan slogan, tetapi harus hadir nyata dalam kebijakan ekonomi dan sistem ketenagakerjaan nasional.

Djoko Wahyudi menekankan dalam Revisi UU Ketenagakerjaan harus menjadi jalan untuk membangun model industrialisasi Indonesia yang berbeda:

– modern tetapi tetap manusiawi,
– kompetitif tetapi tetap berkeadilan,
– produktif tetapi tetap berpihak pada kesejahteraan rakyat,
– dan maju tanpa kehilangan jati diri bangsa.

Karena sesungguhnya, membumikan Hubungan Industrial Pancasila berarti membumikan Pancasila itu sendiri di dunia kerja dan industri nasional.

Indonesia membutuhkan industrialisasi yang tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membangun peradaban bangsa.

Dan peradaban besar hanya dapat dibangun ketika kemajuan ekonomi berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat manusia, keadilan sosial, serta semangat gotong royong sebagai jiwa bangsa Indonesia, ujar Djoko Wahyudi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *