*200 Triliun Mau Disuntik ke Bank? Awas Jangan Jadi Jalan Tol Buat Salah Kelola!!*
Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
*Apa benar Rp 200 triliun itu sudah direalisasikan?*
Publik ramai membahas rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan memindahkan Rp 200 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari Bank Indonesia ke bank-bank pelat merah alias Himbara. Tujuannya katanya mulia, yaitu biar sektor riil menggeliat, kredit mudah, dan ekonomi rakyat bisa berputar lebih cepat.
Tapi pertanyaannya, apakah dananya sudah benar-benar disalurkan ke bank?
Dari informasi yang sudah diverifikasi, sepertinya belum ada bukti publik atau dokumen resmi yang menyatakan bahwa dana Rp 200 triliun tersebut sudah benar-benar masuk ke rekening Himbara dan siap diputar jadi kredit. Baru ada rencana, pernyataan lisan, dan pengumuman distribusi nominal, yakni BRI, Mandiri, BNI dapat sekitar Rp 55T; BTN Rp 25T; BSI Rp 10T, tapi realisasi fisiknya belum terlihat nyata.
Artinya, ini masih di tahap “akan”, bukan “sudah”.
*Jadi, sebelum dijalankan, dengarkan dulu masukan ini*
Niatan Pak Purbaya tentu patut dihargai. Di tengah ekonomi yang stagnan, likuiditas yang seret, dan kredit usaha rakyat yang kadang tersendat, upaya mencari cara mempercepat perputaran uang itu wajib diapresiasi. Tapi justru karena angkanya jumbo, yaitu Rp 200 triliun bukan receh maka IAW ingin beri masukan sebelum niat baik itu jadi blunder fiskal.
Inilah 5 poin penting ditambah data LHP BPK selama 20 tahun terakhir yang menunjukkan pengelolaan SAL belum pernah benar-benar steril dari temuan audit. Maka sebaiknya dipertimbangkan matang-matang sebelum kebijakan ini diluncurkan penuh:
1. Harus masuk APBN, bukan “Bisik-Bisik Antar Kementerian” karena Rp 200 triliun adalah uang negara. Maka harus melalui persetujuan DPR dan tertuang dalam APBN. Bukan cukup lewat rapat teknokrat atau sekadar PMK.
LHP BPK tahun 2014–2016 menunjukkan bahwa penempatan dana SAL dan cadangan kas tidak sepenuhnya transparan dan tidak disampaikan secara utuh dalam laporan realisasi anggaran, terutama yang dikaitkan dengan investasi pemerintah dan PMN (Penyertaan Modal Negara).
2. Penggunaan dana harus ada dashboard dan laporan real-time. Jangan hanya bilang “untuk dorong kredit”, tapi tidak jelas siapa yang dapat, bagaimana sektor kecil merasakan, dan ke mana bunga pinjamannya mengalir.
Lagian LHP BPK atas LKPP 2019 dan 2021 menyoroti bahwa pemerintah belum menyajikan informasi yang memadai atas penggunaan SAL, serta lemahnya kontrol atas outcome fiskal dari SAL yang sudah digunakan untuk program PEN maupun PMN ke BUMN.
3. Jangan sampai uang negara dipakai bantu kredit konglomerat. Kalau tanpa batasan tegas, Himbara bisa jadi lebih suka kasih kredit ke korporasi tambang dan properti besar, malah bukan ke petani, nelayan, dan UMKM.
Lihat LHP BPK semester I tahun 2023 (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester/IHP S1) mencatat adanya risiko mismatch antara tujuan awal kebijakan fiskal dan penyaluran faktual, termasuk pada penempatan dana pemerintah yang tidak menghasilkan multiplier effect signifikan.
4. BPK wajib turun sejak awal, bukan setelah jadi skandal, selama ini audit LHP baru keluar ketika bau kebocorannya sudah menyengat. Padahal, SAL berkali-kali jadi temuan.
Misalnya, LHP BPK 2020 menemukan bahwa pemindahbukuan dari SAL ke RKUN tidak selalu diikuti dengan pertanggungjawaban yang jelas, serta pencatatan keuangan yang tidak lengkap atas investasi hasil dari SAL.
Lalu LHP BPK 2008 dan 2010 bahkan menyebut bahwa pencatatan kelebihan kas (SAL) yang dikelola BI tidak didukung basis data akurat dan sering disalurkan tanpa dokumentasi lengkap dalam pelaporan.
5. Libatkan DPR sebagai perwakilan rakyat, jangan jalan sendiri, karena sudah jelas diatur UUD 1945 di pasal 23 dan UU 17/2003 bahwa APBN adalah wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun oleh DPR. Maka, langkah sebesar ini tidak boleh jalan sendiri.
Dalam banyak rekomendasi LHP, BPK menyarankan penguatan peran legislatif untuk ikut dalam monitoring kebijakan strategis fiskal, terutama yang melibatkan saldo anggaran atau cadangan kas nasional.
*Kesimpulan: uang rakyat jangan jadi eksperimen elit tanpa fundamen jurudis*
Kita tak anti terhadap inovasi fiskal. Tapi jangan pernah lupakan, bahwa uang negara bukan alat coba-coba, apalagi di tengah tahun politik dan transisi pemerintahan.
Rp 200 triliun itu bisa mengubah nasib jutaan rakyat kalau dikawal dengan akal sehat, etika fiskal, dan pengawasan publik. Tapi bisa juga jadi pintu masuk “pemutihan besar-besaran” buat kredit macet bank plat merah, kalau tak dikendalikan sejak dini.
*Penutup: kalau mau jadi pahlawan fiskal, jadilah Purbaya yang transparan*
Pak Purbaya, rakyat mau Anda sukses. Tapi sukses yang sah, transparan, dan terasa ke bawah. Jangan biarkan kebijakan ini jadi bom waktu. Libatkan rakyat sejak awal, dan kembalikan uang negara ke jalur konstitusi.
*IAW tentu siap terus untuk mendukung, asal niat baik itu tak menyimpang jadi niat buruk yang dibungkus teknokrasi ujar iskandar sitorus.











