SemestaPost, Jakarta – Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia memasuki babak baru. Jika selama ini fokus pemberantasan korupsi lebih banyak mengarah pada perlindungan keuangan negara, kini pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mulai menyoroti dampak korupsi terhadap iklim usaha, persaingan ekonomi, serta posisi Indonesia dalam kompetisi global.
Perspektif tersebut mengemuka dalam “Public-Private Dialogue on the Anti-Corruption Law Revision: Private Sector Readiness and Regulatory Implications,” yang diselenggarakan melalui kolaborasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), UN Global Compact Network Indonesia (IGCN), dan Indonesia Internal Audit Community (IIAC) di Jakarta, Selasa (27/10).
Forum ini mempertemukan regulator, pelaku usaha, organisasi internasional, serta pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya untuk membahas kesiapan sektor swasta menghadapi arah pembaharuan kerangka hukum antikorupsi Indonesia, yang semakin selaras dengan standar internasional.
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menegaskan Indonesia tidak sedang memilih antara pertumbuhan ekonomi dan integritas. Menurutnya, keduanya harus berjalan beriringan demi menciptakan kesejahteraan berkelanjutan dan meningkatkan daya saing nasional.
“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, namun merusak mekanisme persaingan usaha sehat karena menguntungkan pihak dengan akses dan pengaruh tertentu,” tutur Agus.
Lebih lanjut, kata Agus, para pelaku usaha yang seharusnya memenangkan kompetisi karena kualitas, inovasi, dan efisiensi justru harus bersaing dengan praktik-praktik yang mendistorsi pasar. Ia menambahkan, dampak paling berbahaya dari korupsi adalah hilangnya kompetisi sehat dalam perekonomian.
Ketika akses terhadap bisnis dan peluang ekonomi berdasarkan pengaruh, maka kondisi tersebut dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan menurunkan kepercayaan terhadap iklim investasi. Karena itu, pembaharuan regulasi antikorupsi perlu dilihat bukan semata sebagai agenda penegakan hukum, melainkan upaya memperkuat fondasi ekonomi yang kompetitif dan berintegritas.
“Hal ini harus menjadi perhatian bersama, karena tindak pidana korupsi menggerus masa depan anak-anak kita, menggerus masa depan perekonomian kita,” tegas Agus.
Pada kesempatan yang sama, Anti-Corruption National Programme Coordinator UNODC Indonesia, Putri Wijayanti, menegaskan revisi UU Tipikor merupakan momentum penting guna memperkuat efektivitas kerangka hukum nasional sekaligus menindaklanjuti rekomendasi implementasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia.
“Pemberantasan korupsi tidak dapat menjadi tanggung jawab pemerintah dan APH semata. Pasalnya, dunia usaha berperan strategis sebagai mitra dalam membangun lingkungan bisnis transparan, berintegritas, dan berkelanjutan,” ucap Putri.
Adapun pembaharuan regulasi tersebut mencakup sejumlah area penting, antara lain kriminalisasi penyuapan pejabat publik asing, penyuapan di sektor privat, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengayaan tidak sah (illicit enrichment), serta penguatan pertanggung jawaban pidana korporasi.
Rekomendasi kebijakan tersebut disusun guna memperkuat keselarasan hukum nasional dengan standar internasional, sekaligus menjawab tantangan korupsi yang semakin kompleks dan lintas batas. Dengan demikian, keberhasilan bisnis akan semakin ditentukan kualitas produk, inovasi, efisiensi, dan tata kelola yang baik, bukan jalur informal atau memanfaatkan pengaruh tertentu.
Sementara, Direktur Eksekutif IGCN, Mahatma Wirawan, menekankan pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam memberikan masukan terhadap proses reformasi regulasi. Menurutnya, dialog terbuka diperlukan demi mengidentifikasi tantangan implementasi yang dihadapi dunia usaha, sekaligus mendorong lahirnya panduan jelas agar memperkuat regulasi serta memberikan kepastian hukum.
“Sektor swasta perlu mengidentifikasi tantangan terbesarnya. Kemudian, regulator di bidang ini juga diharapkan mendorong terciptanya panduan jelas. Selain itu, kami juga mohon arahan dan visi KPK karena sebaiknya mencegah daripada nanti berurusan dengan APH,” ucapnya.
Pada akhirnya, pembahasan revisi UU Tipikor tidak hanya berbicara tentang cara menghukum pelaku korupsi. Namun, yang tidak kalah penting adalah menciptakan sistem yang melindungi perusahaan-perusahaan yang berbisnis secara jujur dan bertanggung jawab, sehingga dunia usaha berpeluang lebih besar untuk tumbuh lewat inovasi, produktivitas, serta kompetisi sehat.











