Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Jakarta, 29 Januari 2025 – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mulai berlaku pada 21 Januari 2025. Perpres ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola lahan serta menertibkan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan aktivitas lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi menyebabkan hilangnya penguasaan negara atas lahan tersebut dan menurunkan penerimaan negara.

Dalam Perpres ini, penertiban kawasan hutan dilakukan melalui tiga langkah utama:

Penagihan Denda Administratif: Menuntut pembayaran denda dari pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di kawasan hutan.

Penguasaan Kembali Kawasan Hutan: Mengambil alih kembali lahan hutan yang telah disalahgunakan atau digunakan tanpa izin.

Pemulihan Aset Kawasan Hutan: Memulihkan kondisi dan fungsi lahan hutan yang telah rusak akibat aktivitas ilegal.

Perpres ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu pada Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung.

Untuk mengimplementasikan Perpres ini, dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang berada di bawah koordinasi Presiden. Satgas ini diketuai oleh Menteri Pertahanan dan beranggotakan perwakilan dari berbagai kementerian serta lembaga terkait.

Namun, Perpres ini menuai kritik dari beberapa aktivis lingkungan yang menyoroti pendekatan militeristik dalam penertiban kawasan hutan. Mereka khawatir bahwa pelibatan militer dapat mengancam masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa Perpres ini tidak membedakan antara aktivitas ilegal oleh korporasi besar dan aktivitas masyarakat lokal yang bergantung pada hutan untuk kehidupan mereka.

Perpres Nomor 5 Tahun 2025 mencerminkan upaya pemerintah dalam menertibkan dan mengelola kawasan hutan secara lebih efektif, namun implementasinya perlu memastikan bahwa hak-hak masyarakat lokal tetap terlindungi dan pendekatan yang digunakan tidak menimbulkan dampak negatif bagi mereka. (RQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *