Jakarta, 29 Januari 2025 – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang mulai berlaku pada 21 Januari 2025. Perpres ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola lahan serta menertibkan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan aktivitas lain di dalam kawasan hutan yang berpotensiContinue Reading