Harga minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita kembali menjadi sorotan Kantor Staf Presiden (KSP). Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Edy Priyono, mengungkapkan bahwa harga rata-rata Minyakita di pasar masih jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter.
“Minyakita yang jelas dari pantauan, harganya secara rata-rata nasional masih cukup jauh di atas HET. Memang masih ada yang tidak melebihi HET, seperti di kabupaten Jember, Sidenreng Rappang, Palu, Majene, dan Ogan, namun jumlahnya sangat terbatas,” ujar Edy dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Edy juga menambahkan, meskipun ada beberapa daerah yang harga Minyakita masih sesuai HET, seperti Kabupaten Mesuji yang termasuk dalam 10 daerah dengan harga terendah, harga Minyakita di wilayah tersebut tercatat masih berada di angka Rp16.000 per liter.
“Saya rasa Rp16.000 masih bisa diterima, tetapi tetap saja ini tidak sesuai HET,” tambahnya.
Sementara itu, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada minggu ketiga Januari 2025, rata-rata harga Minyakita mencapai Rp17.502 per liter. Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa harga minyak goreng, termasuk Minyakita, mengalami kenaikan 0,95% dibandingkan Desember 2024, dan kenaikan harga ini dirasakan di 56,95% wilayah Indonesia.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen PDN No. 03 Tahun 2025 yang menginstruksikan pasar rakyat dan pengecer Minyakita untuk memasang spanduk dengan informasi HET di lokasi penjualan. Langkah ini diharapkan bisa membantu konsumen mengetahui harga resmi Minyakita dan memudahkan pemantauan harga di lapangan.
Kemendag juga sedang mempercepat proses pendaftaran pengecer dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Menurut Iqbal, banyak pengecer yang menjual Minyakita dengan harga lebih tinggi karena mereka mendapatkan pasokan dari pengecer lain yang tidak terdaftar di Simirah, sehingga harga yang diterima konsumen menjadi lebih mahal.
“Kami juga berkoordinasi dengan Bulog untuk memastikan pengecer yang belum terdaftar bisa segera mendaftar di Simirah. Dengan sistem ini, kami berharap minyak goreng bisa dijual sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan, yakni Rp14.500 per liter dari distributor tingkat kedua,” jelas Iqbal.
Iqbal menambahkan bahwa upaya progresif ini terus dilakukan untuk memastikan stabilitas harga minyak goreng sebelum memasuki bulan Ramadan dan Lebaran, di mana permintaan masyarakat terhadap minyak goreng diperkirakan akan meningkat.
“Target kami adalah secepatnya harga bisa kembali stabil dan sesuai dengan HET sebelum Ramadan dan Lebaran,” tutup Iqbal.(RQ)











