Tokoh Masyarakat Sumedang H. Ecek Karyana Bersama Aksi Koalisi 99 Tuntut Makzulkan Wabup Sumedang

SemestaPost, Sumedang – Aksi Koalisi 99 Peduli Sumedang yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Sumedang (21/9/2026), seperti tidak main main dan bukan tanpa alasan dalam menuntut pemakzulan Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila.

Dipimpin Tokoh Masyarakat Sumedang H. Ecek Karyana dalam aksi tersebut, massa mendesak DPRD Sumedang tidak berhenti pada menerima aspirasi, tetapi segera menggunakan kewenangan kelembagaannya untuk memproses tuntutan pemberhentian Wakil Bupati sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Ingin dimakzulkan saja,” tegas Ecek ketika ditemui usai aksi.

Tuntutan tersebut muncul setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya menyampaikan hasil investigasi Inspektorat Jawa Barat terkait polemik yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang. Pada 11 September 2026, Dedi menyatakan hasil pemeriksaan Inspektorat belum menemukan fakta yang dapat diumumkan kepada publik karena pihak-pihak yang diperiksa membantah peristiwa sebagaimana isu yang beredar.

Namun, bagi Koalisi 99, hasil investigasi tersebut bukan alasan untuk menutup persoalan. Sebaliknya, Ecek menilai masih terdapat pertanyaan yang harus dijawab melalui mekanisme kelembagaan dan hukum.

“Justru saya puas dengan ketahuan, pengakuan dari KDM itu salah satu. Bahwa kejadian itu ada. Kalau kemarin kan hanya menduga-duga, dengan diakuinya oleh Bapak KDM berarti ada kejadian yang tidak ditindaklanjuti,” ujar Ecek.

Karena itu, Koalisi 99 meminta DPRD Sumedang mengambil langkah lebih konkret. Sejumlah dokumen diserahkan kepada pimpinan DPRD sebagai bahan untuk menindaklanjuti tuntutan mereka.

Ecek menegaskan, tuntutan pemakzulan bukan dimaksudkan sebagai tindakan sepihak DPRD. Menurutnya, DPRD memiliki posisi strategis untuk mengusulkan dan menjalankan mekanisme konstitusional apabila terdapat dasar yang memenuhi ketentuan hukum.

“Ketua Dewan diminta memberikan surat ke Mendagri. Karena dalam hal mengeluarkan atau menonaktifkan wakil bupati dan bupati, negara melalui Mendagri. Dewan tidak punya kewenangan, hanya mengusulkan,” katanya.

Secara normatif, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memang mengatur mekanisme pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Untuk alasan tertentu, pendapat DPRD harus diputuskan melalui Rapat Paripurna dengan persyaratan kuorum dan dukungan suara sebagaimana ditentukan undang-undang. Pendapat tersebut kemudian diperiksa dan diputus Mahkamah Agung. Jika Mahkamah Agung menyatakan terbukti, pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri.

Dengan demikian, tuntutan Koalisi 99 kini bukan sekadar meminta klarifikasi. Mereka meminta agar proses menuju pemakzulan dibuka dan dijalankan melalui koridor hukum.

“Termasuk kalau memang salah, bahkan sudah pelanggaran yang diakui Bapak Gubernur, Bupati harus bergerak secara konstitusional, secara kedisiplinan. Wajib Bupati memberikan sanksi administratif,” tegas Ecek.

Koalisi 99 juga meminta DPRD tidak menjadikan penerimaan aspirasi sebagai akhir dari persoalan. Mereka menuntut adanya agenda kelembagaan yang jelas, mulai dari rapat Badan Musyawarah, Rapat Dengar Pendapat hingga penggunaan hak DPRD apabila diperlukan.

Ketua DPRD Sumedang Sidik Jafar menyatakan aspirasi Koalisi 99 telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan DPRD serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi Koalisi 99, waktu dua pekan menjadi batas evaluasi awal. Ecek mengatakan pihaknya akan melihat apakah DPRD benar-benar menjalankan langkah konkret terhadap tuntutan tersebut.

“Diterima. Insyaallah dalam jangka dua minggu dia akan mempertanggungjawabkan tuntutannya. Jika dalam dua minggu belum ada lanjutan atau tidak ada putusan, ini ada langkah lanjutan,” ujarnya.

Ancaman eskalasi aksi tersebut bukan sekadar retorika. Ecek menyebut jumlah peserta yang terdata mendekati 600 orang, meskipun massa yang hadir dalam aksi disebut sekitar 460 orang. Ia mengatakan jumlah massa akan kembali diperbesar apabila tidak ada tindak lanjut konkret.

“Kalau memang ada pertanggungjawaban dari wakil kita, teman, ya kenapa kita banyak-banyak. Kecuali nanti dalam jangka dua minggu tidak ada bukti, kita akan mengambil langkah berikutnya,” katanya.

Koalisi 99 juga menegaskan bahwa tuntutan mereka tidak berhenti pada polemik yang menyeret Wakil Bupati. Mereka menyatakan akan mengawal berbagai kebijakan dan program Pemerintah Kabupaten Sumedang.

“Harapan ke depan, Sumedang harus bersih dari segala macam yang melanggar hukum. Bukan hanya masalah pelecehan, penganiayaan saja. Koalisi ini akan mengawal seluruh program yang ada di Kabupaten Sumedang,” ujar Ecek.

Di titik inilah tuntutan pemakzulan menjadi ujian bagi DPRD Sumedang. Publik kini tidak hanya menunggu apakah DPRD menerima aspirasi, tetapi apakah lembaga legislatif tersebut benar-benar menggunakan kewenangan pengawasannya untuk menguji seluruh persoalan secara terbuka, objektif dan berdasarkan alat bukti.

Koalisi 99 sendiri menegaskan sikapnya: tuntutan pemakzulan harus diproses, bukan dikubur dalam forum klarifikasi.

Namun, proses tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Pemakzulan bukan keputusan massa, bukan pula keputusan sepihak DPRD. Ia harus lahir dari proses konstitusional yang dapat diuji, dipertanggungjawabkan, dan apabila diperlukan, diputus melalui mekanisme Mahkamah Agung sebelum usulan pemberhentian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.

Kini bola berada di DPRD Sumedang: apakah tuntutan pemakzulan Wakil Bupati hanya akan menjadi catatan demonstrasi, atau benar-benar dibawa masuk ke proses kelembagaan yang transparan dan konstitusional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *