SemestaPost, Bogor – Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat menegaskan, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ingin memperkuat regulasi dalam pengawasan dan manajemen limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Disinyalir masih ada kegiatan-kegiatan perusahaan atau trasnporter limbah B3 yang mengelola limbah B3-nya tidak dikelola dengan cara yang baik, tidak proper,” kata Menteri Jumhur usai meninjau fasilitas pengelolaan limbah B3 milik PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT PPLI) di Nambo, Gunung Putri, Bogor, Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurut Menteri Jumhur, KLH akan membuat regulasi yang ketat dan menghitung neraca limbah B3. Misal limbah B3 dari rumah sakit atau dari manapun buang 2 ton limbah, maka perusahan pengolah limbah harus menerima 2 ton limbah juga. Karena data tersebut terkait dengan harga, biaya pengangkutan dan proses pengolahan limbah.
“Sebab kebanyakan orang kita pengen murah tapi bisa celaka jadi urusan belakangan. Sekarang tidak boleh lagi seperti itu, Sudah enggak zamannya lagi. Artinya harus tertib,” kata Menteri Jumhur.
Menteri Jumhur mengakui saat ini KLH terkadang tidak tahu jika sebuah perusahaan mengambil limbah dari RS sebanyak 2 ton tapi limbah yang sampai di perusahaan pengolah limbah hanya 1 ton. Sedangkan 1 ton lagi bisa saja dibuang di tengah jalan atau di mana saja.
Jadi nantinya, kata Menteri Jumhur, akan ada regulasinya bahwa perusahaan penghasil limbah B3 tidak boleh lagi berkontrak dengan transporter tapi berkontraknya harus dengan pengelola limbah B3.
“Transporternya boleh siapa saja. Tapi mobil-mobil pengangngkut limbah B3 harus ada syarat-syaratnya. Transporter tidak bertanggungjawab dalam penghancuran atau buang limbah. Sebab kalau kontrak kerjanya dilakukan dengan transporternya maka itu berbahaya, bisa jadi limbahnya dibuang di tengah jalan,” kata Menteri Jumhur.
Hal kedua yang disoroti Menteri Jumhur adalah soal range harga tentang pengangkutan dan pengolahan limbah B3. Meliputi harga minimun dan harga maksimum. Karena kalau tidak ada range harganya maka bisa terjadi persaingan tidak sehat. Padahal scienfic based menyatakan misal mengolah limbah B3 minimal Rp4.000 per kg karena harus mengangkut, harus bayar orang pekerja, membayar proses menormalisasi limbah di perusahaan limbah. Namun tiba-tiba orang hanya bayar Rp1.000 atau Rp1.500 pe kg. Apakah harga tersebut masuk logika. Jangan-jangan dengan harga segitu limbah B3 nya tidak sampai ke perusahaan pengolahan limbah tapi limbahnya dibuang di sungai di tengah jalan.
“Hal semacam ini yang disinyalir masih terjadi dan ada di Indonesia. Karena itu KLH mulai tertibkan. Silakan berbisnis, kami welcome, tapi tetap pastikan bisnis itu tidak merusak lingkungan dan lebih utama tidak menyebabkan bahaya bagi masyarakat. Karena kesehatan dan keselamatan rakyat adalah di atas segala-galanya,” kata Menteri Jumhur.
Menteri Jumhur mengatakan, kegiatan usaha yang mengelola bahan berbahaya yang kalau tidak dimanajemen dengan baik akan merusak banyak hal, terutama lingkungan dan masyarakat serta manusianya. Karena itu kita tidak boleh lalai dalam urusan pengelolaan limbah,” kata
Menteri Jumhur mengungkapkan, PT PPLI merupakan perusahaan yang juga didirikan oleh Pemerintah Indonesia pada Tahun 1993-1994 berkolaborasi dengan Jepang membangun perusahaan pengolahan limbah B3.
“Pada waktu itu orang pada merasa aneh, kok ada perusahaan seperti ini. Karena dulu orang buang limbah kemana saja bebas dan tidak perlu membayar,” kata Menteri Jumhur.
Perusahan ini dibentuk berdasarkan berdasarkan Konvensi Basel, Swiss pada 22 Maret 1989 dan mulai berlaku pada tahun 1992. Perjanjian global yang difasilitasi oleh United Nations Environment Programme (UNEP) atau Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan UN Environment Programme ini bertujuan untuk mengendalikan pergerakan lintas batas limbah berbahaya serta melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.
“Negara kita termasuk yang hebat, karena 1991-1992 Konvensi Basel, lalu Tahun 1993 Indonesia sudah bikin perusahaan seperti ini,” kata Menteri Jumhur
Menteri Jumhur mengatakan, apa yang dilakukan di PT PPLI adalah contoh baik, sistem pengelolaan limbah di PT PPLI bagus dan bisa menjadi benchmarking bagi perusahaan-perusahaan lain yang ingin mendirikan perusahaan pengelolaan limbah B3.
Menteri Jumhur mengatakan, pemerintah juga memiliki saham di perusahaan ini. Kinerja PPLI harus dipertahankan dan menjadi terdepan, pengelolaan limbah B3 harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
Menteri Jumhur mengatakan, pengelolaan limbah juga menunjukkan tingkat peradaban sebuah bangsa. Jadi kalau bisa dikelola dengan baik maka orang dan masyarakat dunia akan respek ke Indonesia.
Sementara itu, Presiden Direktur PT PPLI, Takanobu Tachikawa, mengatakan, PPLI telah membangun sistem pengelolaan sistem B3 terintegrasi, mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, daur ulang, hingga penimbunan akhir limbah B3 serta non-B3 secara terpadu sesuai standar keselamatan dan lingkungan internasional.
“Kami percaya bahwa pengelolaan limbah B3 bukan sekadar bagaimana limbah itu diolah tapi setiap aliran limbah harus ditelusuri dari hulu hingga ke hilir dan dapat dipertanggungjawabkan hingga tahap akhir pengelolaan,” kata Takanobu Takachikawa.
PT PPLI mengucapkan terima kasih kepada Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat karena Indonesia telah memiliki regulasi cukup komrehensi. Tantangan kita bersama adalah memastikan regulasi tersebut dipenuhi dan diterapkan secara konsisten oleh seluruh kepentingan, termasuk PPLI dan juga perusahaan pengelola limbah B3 lainnya.
PT PPLI berkomitmen untuk menjadi mitra pemerintah dan memperkuat sistem pengelolaan limbah B3 di Indonesia melalui perusahaan induk grup yang ada di Jepang bernama DOWa, melalui pengalaman, teknologi dan infrastruktur yang kami miliki.
“Kami berharap dengan kunjungan kali ini dapat memperkuat kolaborasi antara PPLI dengan pemerintah dalam membangun sistem pengelolaan limbah B3 yang aman, taat regulasi dan benar-benar memberikan perlindungan bagi lingkungan hidup dan masyarakat,” kata Takanobu.
















