SemestaPost, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penghargaan “Nagara Dana Abisatya” dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata KPK terhadap penerimaan negara melalui pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam Upacara Peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) Tahun 2026, di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (30/10). Penghargaan ini menegaskan, pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada proses penindakan dan pemidanaan pelaku, melainkan menjadi elemen penting dalam memastikan kerugian negara dapat bermanfaat kembali bagi kepentingan publik.
Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan Kemenkeu menilai KPK berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, khususnya melalui penyetoran uang pengganti, pidana denda, uang rampasan, serta hasil pelelangan barang rampasan yang masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kemenkeu melihat apa yang dilakukan KPK ini patut diapresiasi, sebagai lembaga yang berkontribusi meningkatkan PNBP. Intinya begitu,” tutur Mungki, Jumat (30/10).
Di balik setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terdapat proses panjang memastikan aset hasil kejahatan tidak hanya disita, namun dapat dikonversi menjadi manfaat ekonomi bagi negara. Melalui Direktorat Labuksi, KPK menjalankan eksekusi uang pengganti, pidana denda, penyelesaian barang rampasan melalui lelang hingga berbagai mekanisme lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagi KPK, penghargaan ini bukan sekadar capaian institusional. Penghargaan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi harus diukur tidak sekadar dari banyaknya perkara yang ditangani, melainkan dari besarnya nilai yang berhasil dipulihkan dan dikembalikan kepada negara.
“Harapannya, ke depan ini mampu menjadi penyemangat bagi KPK khususnya kami Direktorat Labuksi, agra lebih meningkatkan lagi kontribusi penerimaan negara bukan pajak melalui berbagai kegiatan eksekusi,” imbuh Mungki.
Lebih lanjut, kata Mungki, eksekusi tersebut dapat berupa eksekusi terhadap uang pengganti pidana denda maupun penyelesaian terhadap barang rampasan melalui lelang dan berbagai tindakan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.











