Indonesia Net-Zero Summit 2026, Menteri LH Jumhur Targetkan Akhir Tahun Aturan Water Farming Beres

SemestaPost, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat mengatakan, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat ini sedang mempersiapkan aturan water farming.

Water Farming adalah praktik pengelolaan air secara sirkular dengan cara menampung, menyimpan, dan memastikan air yang diambil harus dikembalikan lagi ke dalam bumi. Praktik ini untuk mencegah turunnya permukaan tanah.

“Peraturan ini sedang disiapkan karena untuk membuat peraturan perlu uji publik dan sebagainya, diharapkan akhir tahun 2026 sudah beres peraturannya,” kata Menteri Jumhur kepada pers usai tampil sebagai pembicara di Acara Indonesia Net-Zero Summit 2026, Jakarta, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Indonesia Net-Zero Summit 2026 turut dihadiri Mantan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, Mantan Duta Besar (Dubes) RI untuk Amerika Serikat (AS) Dino Patti Djalal, dan Utusan Perubahan Iklim Republik Rakyat Tiongkok Liu Zhenmin.

Menteri Jumhur menyinggung soal water farming yang wajib dilakukan bagi siapa saja yang mengambil air tanah di Indonesia, terutama di kota-kota besar.

Sebagai contoh, Menteri Jumhur menyebut, di kota-kota besar banyak orang atau tempat usaha menyedot air tanah untuk keperluannya. Dia sedot air tanah dan memang atas hal itu dikenakan bayaran atau retribusi. Mungkin cukup besar juga biaya restribusi yang dibayarkan ke pemerintah daerah (pemda) setempat.

Namun, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur mengaku belum tahu persis uang hasil retribusi mengambil air tanah itu digunakan untuk apa oleh pemda setempat.

“Uang itu jadi apa? Mungkin digunakan untuk bangun sekolah atau infrastruktur atau apa. Itu tidak masalah tapi bagi persepektif lingkungan, kita tidak bisa menerima itu. Kita ingin kalau orang menambang air dari bawah tanah atau bumi maka dia punya kemampuan (wajib) mengembalikan air tanah itu ke tanah,” kata Menteri Jumhur dengan nada tegas.

Sebab, kata Menteri Jumhur, kalau upaya mengembalikan air tanah tidak dilakukan maka akan terjadi land subsidence. Yaitu penurunan muka tanah yang terjadi karena pengambilan air tanah berlebihan, beban bangunan berat, dan pergerakan lapisan bumi di bawahnya.

“Kalau itu terjadi maka akan menyebabkan tanah itu kering dan juga menyebabkan air tanah di sekitar kawasan itu juga ikut kering,” kata Menteri Jumhur.

Untuk itu, kata Menteri Jumhur, KLH sedang mempersiapkan aturan tentang water farming. Jadi siapa pun yang mengambil air tanah maka wajib mengembalikan air tanah itu ke bumi.

“Tentu ada cara-caranya, misal mewajibkan membuat sumur biopori, atau yang digunakan dibuang kembali ke dalam tanah, atau mewajibkan menanam sekian ribu pohon dalam area sekian ratus meter bila dia mengambil air sekian kubik,” jelas Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *