DPO Dua Tahun Kasus Penggelapan, Bareskrim Berhasil Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda

SemestaPost, Surabaya – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tersangka Erick Soedjasa di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) kedatangan Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (9/9/2026).

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Erick ditangkap setelah tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922 sekitar pukul 09.50 WIB.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulisnya.

Penangkapan tersebut melibatkan petugas Divhubinter Polri, Polresta Sidoarjo, dan Imigrasi. Setelah diamankan, Erick dibawa dari Surabaya menuju Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Erick merupakan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik dan e-KYC. Perkara tersebut bermula dari laporan polisi pada 14 Februari 2022 dengan nilai kerugian dalam perkara pokok mencapai Rp37.426.285.740.

Dalam perkara tersebut, Erick diduga berperan mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald Anggara Soerjanto, mengatur kesepakatan pembagian fee, serta menerima aliran dana dari Michael dan Rionald.

Berdasarkan hasil penyidikan, Erick diduga menerima dana sebesar Rp4.621.604.368.

Erick telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka tertanggal 29 November 2023. Namun, saat proses penyidikan berlangsung, Erick melarikan diri ke Singapura sehingga pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka belum dapat dilaksanakan.

Penyidik kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Erick dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga diterbitkannya Interpol Red Notice pada 2 Februari 2024.

Keberadaan dan pergerakan tersangka selanjutnya dipantau melalui koordinasi dengan otoritas Singapura serta Atase Kepolisian RI di Singapura.

Setelah ditangkap di Bandara Juanda, Erick dibawa menuju Jakarta. Tim penyidik tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 20.50 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke kantor Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara yang sama, enam orang lainnya telah lebih dahulu menjalani proses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka yakni Rionald Anggara Soerjanto, Tedjo Suprayogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung.

Ade Safri mengatakan, penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara berdasarkan hasil pemeriksaan Erick sebagai tersangka dan kembali mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik akan memenuhi petunjuk P-19 dari JPU, berupa pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian melengkapi dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Penangkapan Erick menjadi bagian dari upaya penyidik menuntaskan proses hukum dalam perkara tersebut yang sebelumnya terkendala karena tersangka melarikan diri ke luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *