Juknis SMK Go Global Tidak Transparan, Ali Nurdin Menilai Dirjen P3KLN KP2MI Tidak Mempunyai Kapasitas Dan Keberpihakan

SemestaPost, Jakarta – Program SMK Go Global yang digadang-gadang pemerintah sebagai program strategis untuk menyiapkan 500.000 tenaga kerja Indonesia menuju pasar kerja internasional hingga 2029 mendapat kritik keras dari Ketua Umum Federasi BUMINU Sarbumusi kepada redaksi SemestaPost Ali Nurdin, S.H. mengkritik desain Petunjuk Teknis (Juknis) Program Peningkatan Kapasitas Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang menurut Ali belum memberikan kejelasan memadai mengenai struktur pembiayaan sekaligus berpotensi menyulitkan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang selama ini memiliki pengalaman dalam pelatihan tenaga kerja.

Sorotan Ali terutama ditujukan kepada Direktur Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri KP2MI, Dwi Setiawan Susanto, S.E., M.Si., Ak., sebagai pejabat yang secara kelembagaan berada pada direktorat yang memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, serta peningkatan kapasitas PMI.

Ali mempertanyakan secara terbuka mengapa Juknis SMK Go Global tidak mencantumkan angka nominal yang jelas mengenai berapa uang yang diterima peserta dan berapa biaya atau honor yang diperuntukkan bagi pengelola. Menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya mencantumkan istilah seperti uang saku, honor pengajar, honor tim, transportasi dan biaya pendukung, tetapi harus membuka standar nilai atau dasar perhitungannya secara transparan.

Pertanyaan tersebut bukan tanpa dasar. Dalam Juknis Nomor 802 Tahun 2026 memang terdapat berbagai komponen pembiayaan, antara lain uang saku peserta, transportasi peserta, honorarium pengajar, honor penanggung jawab, honor ketua/wakil ketua, sekretaris, anggota, narasumber, serta transportasi tim koordinasi dan monitoring. Namun format RAB yang dilampirkan justru masih menggunakan kolom “Harga Satuan” dan “Total” dalam bentuk titik-titik yang harus diisi kemudian.

“Kalau memang uangnya berasal dari APBN, publik harus tahu. Siswa dapat berapa? Pengajar berapa? Pengelola berapa? Biaya pelatihan per peserta berapa? Jangan hanya disebut ada uang saku dan honor, tetapi angka dan dasar penetapannya tidak terang,” kata Ali Nurdin dalam kritiknya terhadap Juknis tersebut.

Kritik Ali menjadi semakin relevan karena KP2MI sendiri menegaskan bahwa peserta SMK Go Global tidak dipungut biaya karena seluruh pembiayaan ditanggung APBN. Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan, anggaran harus memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas calon pekerja migran.

Dengan demikian, menurut Ali, transparansi seharusnya tidak hanya muncul pada tahap pertanggungjawaban setelah program berjalan. Transparansi justru harus dimulai sejak desain anggaran dibuat. Masyarakat, peserta, lembaga pelatihan, bahkan calon penyelenggara berhak memahami berapa nilai riil program yang ditawarkan dan bagaimana uang negara tersebut dibagi berdasarkan komponen kegiatan.

Menariknya, Juknis memang mewajibkan adanya laporan rincian keuangan. Laporan pertanggungjawaban harus mencantumkan rincian pembiayaan serta dilengkapi bukti pembayaran, termasuk tanda terima uang saku, honor pengajar atau narasumber, serta transportasi dan uang harian tim. Artinya, komponen uang tersebut nyata dalam mekanisme pertanggungjawaban, tetapi angka nominal satuannya tidak ditampilkan sebagai angka baku dalam format Juknis yang menjadi dasar pelaksanaan. Akhirnya dugaan adanya kepentingan perlu dipertanyakan.

Ali membandingkan kondisi tersebut dengan pola regulasi pelatihan vokasi di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi, komponen pendanaan pelatihan dijabarkan secara eksplisit, antara lain honor tim rekrutmen, transportasi instruktur dan peserta, uang harian tenaga pelatihan, honor atau uang harian instruktur, honor narasumber, hingga uang saku atau uang harian peserta.

Bagi Ali, perbedaan pendekatan tersebut patut dipertanyakan. Bukan semata-mata karena harus ada satu angka yang berlaku untuk seluruh program, melainkan karena standar pembiayaan harus dapat ditelusuri dan dipahami oleh calon penyelenggara sejak awal. Tanpa kepastian tersebut, lembaga pelatihan akan kesulitan menghitung kelayakan penyelenggaraan program, terutama ketika mereka harus menyiapkan tenaga instruktur, fasilitas, kurikulum, administrasi dan sarana pelatihan.

*LPK Jangan Kalah Hanya karena Status Kelembagaan*

Persoalan kedua yang dianggap Ali lebih serius adalah desain kelembagaan dalam Juknis. Ia menilai tidak mempunyai keberpihakan terhadap LPK yang justru memiliki pengalaman panjang dalam pelatihan tenaga kerja yang terjadi, berhadapan dengan mekanisme yang dapat membuat mereka lebih sulit berpartisipasi dibandingkan perguruan tinggi yang notabene tidak mempunyai pengalaman terhadap pengajaran pelatihan kepada calon Pekerja Migran Indonesia

Secara faktual, Juknis mengatur Swakelola Tipe III dengan secara eksplisit menunjuk perguruan tinggi swasta berbadan hukum nirlaba yang telah bekerja sama dengan Direktur Jenderal sebagai pelaksana. Bahkan dalam mekanisme penetapan Swakelola Tipe III, PA/KPA menyampaikan permintaan kesediaan kepada pejabat perguruan tinggi swasta yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan vokasi. Setelah perguruan tinggi menyatakan bersedia, dilakukan kerja sama sebagai pelaksana Swakelola.

“Ini yang saya kritik keras. Jangan sampai karena kampus memiliki status perguruan tinggi, sementara LPK hanya dipandang sebagai lembaga pelatihan, kemudian akses terhadap program menjadi tidak seimbang. Program ini membutuhkan kompetensi pelatihan, bukan sekadar status kelembagaan,” tegas Ali.

Kritik tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Juknis tidak secara keseluruhan melarang LPK menjadi penyelenggara. Bahkan dokumen tersebut menyediakan mekanisme lain bagi lembaga penyelenggara dan mengenal lembaga pelatihan vokasi. Persoalannya adalah apakah desain metode pengadaan dan persyaratan administratif telah menghasilkan level playing field yang setara antara LPK dan perguruan tinggi.

Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena pemerintah sendiri sedang memperluas SMK Go Global tidak hanya kepada siswa SMK. KP2MI menyatakan program tersebut juga terbuka bagi mahasiswa dan lulusan perguruan tinggi serta diarahkan untuk menghasilkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi, sertifikasi dan standar kerja global.

Pada saat yang sama, Juknis mengakui berbagai bentuk kompetensi praktis. Tenaga pengajar, misalnya, dapat berasal dari instruktur pemerintah, instruktur swasta, instruktur perusahaan, praktisi maupun tenaga ahli industri berpengalaman. Artinya, pengalaman profesional dan kompetensi praktis sesungguhnya diakui sebagai bagian dari ekosistem pelatihan.

Karena itu Ali mempertanyakan logika kebijakan apabila lembaga yang sehari-hari memang bergerak di bidang pelatihan kerja justru harus menghadapi hambatan administratif yang lebih berat dibandingkan institusi yang secara historis berorientasi pada pendidikan tinggi.

“Jangan sampai pengalaman bertahun-tahun LPK dalam melatih calon pekerja migran kalah hanya karena persoalan label kelembagaan. Kalau yang dicari adalah pekerja migran kompeten, maka ukuran pertama harus kemampuan menghasilkan peserta yang kompeten, bukan siapa yang paling kuat status institusinya,” ujar Ali.

RAB Ada, Tetapi Nilai Riil Harus Terang

Juknis memang mengatur penyusunan RAB secara rinci. Untuk perguruan tinggi swasta pelaksana Swakelola Tipe III, RAB dapat mencakup gaji personel, ahli atau teknis, upah petugas lapangan, honor narasumber, honor tim penyelenggara, biaya bahan, jasa lainnya serta biaya pendukung lainnya. Rencana total biaya juga harus disusun secara rinci dan tidak boleh melampaui pagu anggaran.

Bahkan apabila terdapat perbedaan antara biaya yang diusulkan dengan anggaran yang tersedia, PPK dapat melakukan negosiasi teknis dan harga dengan pelaksana. Nilai yang disepakati kemudian dituangkan dalam kontrak Swakelola.

Justru di sinilah, menurut Ali, persoalan transparansi menjadi penting. Jika angka final baru muncul melalui proposal, negosiasi dan kontrak masing-masing penyelenggara, calon LPK membutuhkan informasi yang cukup sejak awal mengenai standar biaya, batas kewajaran harga satuan, dan komponen mana yang dapat atau tidak dapat dibebankan.

Tanpa parameter yang mudah dibaca publik, kata Ali, terdapat risiko munculnya ketidakpastian bagi calon penyelenggara. LPK tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai jumlah peserta, durasi pelatihan dan jenis kompetensi, tetapi juga kepastian mengenai struktur biaya agar dapat menyusun penawaran secara rasional dan profesional.

Dirjen P3KLN Diminta Buka Data dan Evaluasi Juknis

Atas dasar itu, Ali Nurdin meminta Dwi Setiawan Susanto sebagai Dirjen Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri KP2MI tidak defensif terhadap kritik, tetapi membuka data dan menjelaskan konstruksi kebijakan tersebut kepada publik.

Pertama, Ali meminta KP2MI membuka dasar penetapan nilai uang saku peserta. Kedua, menjelaskan standar honor pengajar, narasumber dan pengelola. Ketiga, menjelaskan total pagu dan unit cost per peserta atau per kelas. Keempat, membuka dasar penentuan lembaga pelaksana. Kelima, memastikan LPK dengan rekam jejak dan pengalaman relevan memiliki kesempatan yang adil untuk berkompetisi.

Permintaan tersebut sejalan dengan arah kebijakan KP2MI sendiri. Dalam Rakornis SMK Go Global, Menteri P2MI Mukhtarudin menekankan pentingnya integritas, tata kelola yang bersih dan akuntabilitas keuangan, serta meminta agar setiap rupiah anggaran memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas CPMI.

KP2MI juga telah menggelar evaluasi pelaksanaan SMK Go Global pada 31 Agustus 2026 yang membahas perkembangan pendaftaran dan pelatihan program bersama jajaran pimpinan tinggi kementerian. Momentum evaluasi tersebut, menurut Ali, seharusnya sekaligus digunakan untuk mengoreksi desain Juknis apabila ditemukan persoalan akses dan transparansi.

Ali menegaskan kritiknya bukan ditujukan untuk menghentikan SMK Go Global. Sebaliknya, ia ingin program tersebut berhasil karena menyangkut masa depan puluhan ribu calon pekerja migran dan penggunaan uang negara dalam jumlah besar.

Program SMK Go Global menargetkan 40.000 peserta pada 2026 dan 500.000 tenaga kerja terampil hingga 2029. Pemerintah bahkan menargetkan 300.000 lulusan SMK dan 200.000 masyarakat umum untuk masuk ke pasar kerja internasional.

“Justru karena program ini besar dan menggunakan APBN, maka jangan takut dikritik. Kalau Juknisnya sudah benar, buka datanya. Kalau ada kekurangan, perbaiki. Jangan sampai program sebesar SMK Go Global dibangun dengan aturan yang membuat lembaga berpengalaman justru kesulitan masuk,” kata Ali.

Pada akhirnya, persoalan yang disodorkan Ali Nurdin bukan sekadar persoalan LPK versus kampus. Pertanyaan utamanya adalah apakah negara sedang membangun ekosistem pelatihan tenaga kerja yang berbasis kompetensi dan pengalaman, atau justru sedang membangun ekosistem yang lebih mudah dimasuki oleh lembaga dengan status kelembagaan tertentu.

*Jika jawabannya adalah kompetensi, maka LPK berpengalaman tidak boleh diposisikan sebagai pemain kelas dua. Jika jawabannya adalah transparansi, maka nominal dan standar pembiayaan harus dapat ditelusuri.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *