Memberikan Kuliah Umum di Universitas HKBP Nommensen, Menteri LH Moh Jumhur Hidayat Jangan Wariskan Bencana, Saatnya Pulihkan Ekosistem di Sumut

SemestaPost, Medan – Menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh lagi mengabaikan batas kemampuan alam, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, memaparkan pentingnya penerapan supremasi ekologi agar keselamatan manusia dan daya dukung lingkungan menjadi prioritas utama sejak tahap perencanaan, sebagaimana disampaikannya saat memberikan Kuliah Umum bertajuk “Supremasi Ekologi: Masa Depan Hutan Sumatera Utara dan Kelestarian Danau Toba Menuju Lingkungan Hidup Lestari, Indonesia Emas 2045, dari Eksploitasi Sumber Daya Menuju Pemulihan Ekosistem, Keadilan Ekologis dan Ekonomi Regeneratif” di Universitas HKBP Nommensen, Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/10/2026).

​Dalam pemaparannya, Menteri Jumhur mengajak sivitas akademika dan seluruh pemangku kepentingan untuk merefleksikan kembali tragedi ekologis yang melahirkan duka mendalam bagi masyarakat Sumatera Utara pada akhir November 2025 lalu. “Hampir setahun yang lalu, pada akhir November 2025, banjir, banjir bandang, dan longsor menerjang sejumlah wilayah Sumatera Utara, termasuk kawasan Tapanuli,” kenang Menteri Jumhur.

​Berdasarkan analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), peristiwa tersebut dipicu oleh kombinasi Siklon Tropis Senyar serta dinamika atmosfer yang memicu hujan ekstrem. Tercatat pada 25–27 November 2025, curah hujan harian mencapai 262,2 mm di Medan dan 229,7 mm di Tapanuli Tengah.

​Menteri Jumhur mengingatkan bahwa setelah fase darurat selesai, siklus pemulihan fisik seperti perbaikan jalan, jembatan, dan rumah sering kali mengabaikan pertanyaan fundamental: apakah kita akan kembali membangun di atas kerentanan yang sama?

​”Ini menunjukkan besarnya bahaya alam yang kita hadapi. Ketika keadaan darurat berlalu, pemerintah tentu harus memperbaiki jalan, jembatan, sekolah, dan rumah. Akan tetapi, ada pertanyaan yang tidak boleh kita lewatkan. Apakah kita akan membangun kembali di tempat yang sama, dengan kerentanan yang sama? Atau peristiwa ini membuat kita meninjau ulang keputusan yang selama ini membentuk risiko? Saya mengajak kita melihat bencana 2025 sebagai momentum tobat ekologis,” tegas Menteri Jumhur.

​Menjembatani Sains, Tata Ruang, dan Mitigasi Risiko

​Menteri Jumhur menekankan bahwa evaluasi pascabencana tidak boleh dilakukan secara emosional atau sekadar menuduh pembukaan hutan tanpa dasar ilmiah. Hutan di kawasan pegunungan Bukit Barisan, misalnya, berfungsi sebagai infrastruktur ekologis vital, mulai dari tajuk pohon yang menahan air hujan, peresapan air oleh serasah, hingga akar yang menjaga struktur tanah.

​Kendati demikian, Menteri Jumhur memberikan batasan ilmiah yang tegas: hutan tidak dapat meniadakan seluruh bencana hidrometeorologi secara mutlak ketika intensitas hujan berada di ambang ekstrem. Faktor geologi, kemiringan lereng, daya tampung sungai, dan lokasi permukiman turut memegang peran penentu. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk membedakan secara jeli antara unsur bahaya, seperti cuaca ekstrem dan risiko yang timbul akibat interaksi manusia di zona rentan.

​Evaluasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 mengungkap fakta penting. Meskipun tutupan lahan bervegetasi hutan secara statistik meningkat dari 1,62 juta hektare pada tahun 2018 menjadi 1,76 juta hektare pada tahun 2024, kualitas ekologisnya mengalami pergeseran di mana hutan lahan kering sekunder justru merosot drastis dari 950.000 hektare menjadi 748.000 hektare.

​Temuan yang lebih mendasar menyoroti persoalan tata ruang: kajian memetakan sekitar 251.000 hektare kawasan lindung dan 55.800 hektare zona bahaya banjir bandang, termasuk kawasan hulu Bukit Barisan dan ekosistem Batang Toru yang masih beririsan dengan tekanan pemanfaatan lahan.

​”Tata ruang lebih dari menggambar batas kawasan. Ketika lembah dijadikan permukiman atau lereng dijadikan kawasan produksi, kita ikut menentukan siapa yang akan menghadapi banjir dan longsor kelak,” tutur Menteri Jumhur.

Program Nasional “Tobat Ekologis” dan Ekonomi Regeneratif

​Sebagai jawaban atas akumulasi kerentanan ekologis tersebut, pemerintah secara nasional menggalang gerakan “Tobat Ekologis”. Konsep ini diterjemahkan bukan sekadar retorika seremonial, melainkan pengakuan jujur atas kesalahan masa lalu yang harus ditebus melalui tindakan korektif, penegakan hukum tanpa kompromi, dan pemulihan bentang alam berbasis Daerah Aliran Sungai (DAS). Pemerintah saat ini tengah merancang program terpadu yang mencakup:

Pengawasan Ekstraktif Berbasis Spasial: Pengetatan izin industri ekstraktif melalui pemantauan koordinat peta yang ketat.

​Kewajiban Reklamasi Murni: Perusahaan korporasi dilarang berlindung di balik program tanggung jawab sosial untuk menghindari kewajiban hukum pemulihan lingkungan.

​Verifikasi Saintifik: Memastikan keberhasilan penanaman pohon bukan sekadar laporan di atas kertas, melainkan melalui pemantauan tingkat kelangsungan hidup vegetasi serta kesehatan tanah dan air.

Sebagai contoh konkret, Menteri Jumhur menyoroti pemulihan Danau Toba di mana capaian administratif telah menyentuh 89%, namun restorasi ekosistem perairan dan daerah tangkapan air baru mencapai 57%. Menariknya, gerakan tobat ekologis ini dirancang terintegrasi dengan ekonomi regeneratif. Pemulihan DAS diproyeksikan mampu mendongkrak penciptaan lapangan kerja hijau bagi masyarakat lokal, mulai dari pembibitan endemik, teknik konservasi tanah dan air, pemeliharaan vegetasi, hingga pemetaan geospasial.

​Mengakhiri kuliah umumnya, Menteri Jumhur mengajak kaum intelektual dan perguruan tinggi untuk mengambil peran terdepan dalam riset jangka panjang mengenai keterkaitan antara cuaca ekstrem, dinamika tutupan lahan, dan keselamatan publik. Akademisi didorong untuk bersikap kritis dalam menguji klaim pemerintah maupun korporasi terkait kelayakan suatu kawasan pembangunan.

​”Kita tidak dapat mengubah November 2025, tetapi kita bertanggung jawab atas keputusan sesudahnya. Jika jalan diperbaiki tanpa mempertimbangkan jalur bahaya dan kawasan lindung dibiarkan kehilangan fungsi, kita sedang membangun kembali kerentanan yang sama,” pungkas Menteri Jumhur.

​KLH/BPLH terus mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan akademisi, dunia usaha, dan masyarakat luas untuk memastikan keselamatan masyarakat serta pemulihan ekosistem dapat terwujud secara nyata dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *