1. Membuat akun atau masuk melalui p4op.jakarta.go.id/kjmu;
Setelah proses pendaftaran, data mahasiswa akan melalui tahapan verifikasi oleh perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan sebelum dilakukan penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.
“Verifikasi juga memperhatikan variabel khas daerah pada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga, antara lain kepemilikan mobil, NJOP di atas Rp1 miliar, dan status ASN,” papar Nahdiana.
Dinas Pendidikan mengimbau mahasiswa untuk melakukan pendaftaran sesuai jadwal, membaca ketentuan dengan teliti, serta memastikan data dan dokumen yang diunggah lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya. Informasi dan pengaduan terkait pendataan KJMU dapat disampaikan melalui WhatsApp 0852-1124-7089 pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB.











