SemestaPost, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat menekankan pentingnya kolaborasi dengan semua pihak dalam upaya perlindungan lingkungan hidup.
“Hari ini kita menyaksikan hal yang baik, yaitu kolaborasi dari berbagai lembaga dan pemerintah Indonesia melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH),” kata Menteri Jumhur usai acara penandatanganan kerja sama penyaluran dana pembayaran berbasis kinerja atau Result-Based Payment (RBP) di kantor BPDLH JB Tower Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Acara juga dihadiri Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dan Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang.
Menteri Jumhur memastikan upaya pemulihan lingkungan pasti itu dikerjakan dengan baik. Dilaksanakan tidak hanya oleh pemerintah tapi juga kalangan non governmental organization (NGO), civil society organization (CSO) dan lembaga lainnya yang selama ini sudah sangat dekat dengan urusan pemberdayaan masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup.
“Kolaborasi ini sangat baik dan saya rasa harus diteruskan. Kami tetap mengundang siapapun yang punya concern lingkungan di Indonesia. Lembaga siapapun, pemerintah manapun di dunia ini ikut serta bersama-sama berkolaborasi dalam upaya pemulihan lingkungan yang lebih baik,” kata Menteri Jumhur.
Soal pengolahan sampah di TPA ilegal dikelola swasta, Menteri Jumhur menjelaskan, pada prinsipnya masalah sampah merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten dan wali kota, diawasi pemerintah provinsi, termasuk dilengkapi dengan instrumen untuk memberikan sanksi.
Sedangkan kalau berkaitan dengan masalah pendanaan, kata Menteri Jumhur, bisa saja berlanjut ke pemerintah pusat-Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Namun kalau sifatnya hanya berupa kewenangan sanksi-sanksi administratif itu cukup dilakukan daerah.
“Kecuali kalau daerah tidak sanggup lagi maka daerah akan lapor ke KLH. Kemudian KLH akan mengirim kedeputian untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi daerah,” jelas Menteri Jumhur.
Menteri Jumhur mengakui, ada beberapa temuan TPA ilegal yang dikelola swasta. Namun hal itu tidak terlalu banyak. Umumnya ditemukan di kota-kota besar saja. Pada prinsipnya masalah itu harus ditertibkan karena memang tidak boleh.
Sementara itu, Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, dalam bidang karbon, pemerintah sudah menyelesaikan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang merupakan pertama kali di dunia dan diakui seluruh dunia. Soal karbon didukung oleh peraturan menteri yang juga sudah selesai.
“Kemarin di Kementerian Kehutanan sudah ada 4 yang ditandatangani dan hari ini ditandangani unit karbon di 10 provinsi dengan nilai hampir Rp800 miliar,” kata Menteri Zulhas.
Zulhas mengatakan, regulasi yang mengatur soal perdagangan karbon sudah selesai, jumlahnya mencapai 33 regulasi. Begitu juga soal pengelolaan sampah di 40 kota yang darurat harus ditangani, kini sudah diselesaikan, termasuk di Bantargebang untuk dimulai pembangunannya.
Sedangkan, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang mengatakan, dirinya mewakili 10 gubernur yang menandatangani penerimaan anggaran RBP dari BPDLH, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dari pemerintah pusat.
Khusus Kalimantan Utara, kata Gubernur Zainal Arifin, mendapatkan bantuan dana sebesar Rp41,4 miliar. Dana ini akan dimanfaatkan betul-betul untuk kepentingan penghijauan di Kalimantan Utara, terutama untuk reboisasi.
“Dana ini bukan masuk di APBD tapi melalui pihak ketiga atau melalui perantara. Jadi Pemprov Kalimantan Utara bekerja sama dengan yayasan yang mendampingi pelaksanaan program yang ditandatangani saat ini,” jelas Gubernur Zainal Arifin.
Direktur Utama (Dirut) BPDLH Joko Tri Haryanto mengatakan, pengelolaan dana lingkungan hidup harus dilakukan secara akuntabel, kredibel, dan transparan.
Joko menegaskan, penyaluran pendanaan melalui RBP REDD+ GCF perlu diarahkan untuk memberikan dampak nyata terhadap upaya penurunan emisi dan kesejahteraan masyarakat.
“Proyek RBP REDD+ GCF Output 2 dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempercepat pencapaian target penurunan emisi, memperkuat pengelolaan hutan lestari sekaligus meningkatkan mata pencaharian masyarakat sekitar,” kata Joko
BPDLH mencatat, sejak implementasi pada Agustus 2023 hingga Juli 2026, penyaluran dana RBP REDD+ GCF Output 2 telah mencapai lebih dari Rp500 miliar atau sekitar 37% dari total alokasi.
Dana yang disalurkan digunakan untuk berbagai program lingkungan. Salah satunya mendukung perluasan Perhutanan Sosial hingga lebih dari 2 juta hektare, memfasilitasi lebih dari 40 usulan penetapan hutan adat, serta memberikan pendampingan usaha dan peralatan ekonomi kreatif bagi kelompok Perhutanan Sosial.
Pendanaan juga diarahkan untuk pembentukan dan penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA), peningkatan kapasitas, penyediaan sarana dan prasarana, serta kegiatan patroli untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, dana RBP REDD+ GCF digunakan untuk memperkuat 150 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di 24 provinsi dan mendukung rehabilitasi hutan dengan luasan sekitar 3.000 hektare.
Program tersebut juga mencakup penguatan Sistem Registri Nasional (SRN), Program Kampung Iklim, hingga pengelolaan sampah berkelanjutan. Secara keseluruhan, proyek telah menjangkau sekitar 1.266 desa dan 225 kabupaten.













