Melalui Perdagangan Karbon dan Pengelolaan Sampah, Menteri LH Moh Jumhur Hidayat :Masyarakat bisa “Jualan Oksigen” Ladang Bisnis Baru Masyarakat Lokal Indonesia

SemestaPost, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat mengatakan, jika dulu menyelamatkan lingkungan dianggap sekadar aksi sosial yang menghabiskan anggaran negara, kini paradigma tersebut berbalik 180 derajat.

Perdagangan karbon dan pengelolaan sampah kini resmi menjelma menjadi industri baru berpotensi bisnis raksasa yang belum pernah terbayangkan sebelumnya.

“Pemerintah menegaskan bahwa babak baru ekonomi hijau Indonesia harus dipastikan tidak hanya menguntungkan para pengembang dan spekulan karbon, melainkan membawa dampak langsung bagi pendapatan masyarakat di tingkat bawah (ground/indigenous people),” kata Menteri Jumhur di Acara Pembukaan Acara Bimtek Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.

Acara turut dihadiri Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang juga Bupati Lahat Bursah Zarnubi, dan para bupati serta wali kota.

Menteri Jumhur menegaskan, dahulu orang yang merusak lingkungan bebas tapi sekarang harus bayar. Ibarat industri kesehatan, jika tidak ada orang sakit, maka rumah sakit dan pabrik obat tidak akan tumbuh. Begitu pula dengan ekonomi lingkungan.

“Dahulu, merusak bumi dan mengepulkan asap industri dianggap hal biasa. Namun, ketika peradaban sadar akan ancaman bunuh diri massal akibat perubahan iklim, dunia pun bersepakat pencemar harus membayar (polluter pays),” kata Menteri Jumhur.

Menurut Menteri Jumhur, keharusan inilah yang menciptakan pasar baru. Perusahaan raksasa global asal Amerika hingga Eropa yang menghasilkan emisi tinggi kini diwajibkan membeli carbon credit (hak emisi) dari pihak-pihak yang berhasil menyerap emisi karbon.

“Potensi keuntungan finansial dari bisnis jualan oksigen ini tidak main-main. Salah satu contoh nyata yang dipaparkan adalah restrukturisasi lahan melalui penanaman mangrove,” kata Menteri Jumhur.

Menteri Jumhur menyebutkan biaya Pengelolaan 1 hektare mangrove butuh modal sekitar Rp400 juta. Biaya itu sudah termasuk bibit dan pemeliharaan tenaga kerja selama 3-4 tahun.

Kemudian hasil karbon dalam satu tahun, 1 hektare mangrove mampu menyerap hingga 3.000 ton CO2 ekuivalen. Nilai penjualan karbon dengan asumsi harga offset dolar Amerika Serikat atau USD 50–60 per ton, hasil penjualan sertifikat karbon bisa mencapai USD 150.000 (lebih dari Rp2 miliar).

“Modalnya cuma Rp400 juta, tapi nilai offset-nya bisa bernilai lebih dari Rp2 miliar. Ini kegiatan ekonomi nyata yang tidak hanya memuliakan bumi, tapi juga menguntungkan,” kata Menteri Jumhur.

Selain itu, Menteri Jumhur juga mengatakan, pemerintah menargetkan bebas open Dumping 2027 melalui mekanisme sampah jadi ‘tambang uang’ baru.

“Selain mangrove, sektor pengelolaan sampah juga menjadi perburuan bisnis berikutnya. Metode penumpukan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) ditargetkan musnah total pada akhir tahun 2027,” tegas Menteri Jumhur.

Untuk itu, kata Menteri Jumhur, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendorong daerah-daerah di Jawa dan Sumatra untuk mulai menggandeng BUMD serta investor lokal dalam mengelola gas metana, gas rumah kaca yang kejahatannya 30 kali lebih berbahaya dibanding CO2.

“Melalui skema penutupan biomembran, pengelola TPA akan mendapatkan keuntungan ganda (triple cuan): Pembersihan Lingkungan: Open Dumping hilang secara permanen,” kata Menteri Jumhur.

Menteri Jumhur juga menyebutkan potensi penjualan energi metana. Yakni gas metana yang ditangkap bisa dijual sebagai CNG atau substitusi LPG. Dari proses tersebut menghasilkan kredit karbon. Yakni, penurunan emisi gas rumah kaca dari penangkapan metana tersebut dapat diubah menjadi sertifikat karbon untuk dijual.

“Pemerintah juga mewanti-wanti agar pembangunan ekonomi karbon ini tidak mengulangi kesalahan fase pembangunan konvensional terdahulu, di mana pihak kaya bertambah kaya, lingkungan rusak, dan ketimpangan sosial melebar,” kata Menteri Jumhur mengingatkan.

“Melalui penerapan High Integrity Carbon Market (Pasar Karbon Berintegritas Tinggi), porsi pembagian hasil (benefit sharing) kepada masyarakat lokal menjadi indikator utama,” kata Menteri Jumhur.

Menurut Menteri Jumhur, semakin besar manfaat yang dirasakan warga di daerah atau masyarakat tapak maka semakin tinggi nilai integritas dan harga jual karbon Indonesia di mata dunia.

“Untuk mempermudah eksekusi di lapangan, pemerintah tengah merancang panduan praktis berupa Buku Pintar Perdagangan Karbon serta mengoptimalkan Sistem Registrasi Nasional melalui Unit Karbon (SRN-PPI/SRU-K) agar seluruh proses berjalan transparan,” pungkas Menteri Jumhur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *