Ketum KSPSI : Memberi Ruang Dialog Bersama Sebagai Aspirasi Buruh Dalam Penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

SemestaPost, Jakarta – Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR yang membuka ruang dialog secara komprehensif dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menurut Jumhur, keterlibatan serikat pekerja dalam proses penyusunan regulasi tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan benar-benar mampu menjawab kebutuhan dan persoalan buruh di Indonesia.

“Bagi kami, dialog ini sangat penting karena memberikan ruang yang luas bagi pimpinan serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Kami menyambut positif keterbukaan pemerintah dalam proses penyusunan RUU ini,” ujar Jumhur dalam Dialog Sosial Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua yang diselenggarakan KSPSI, Kamis (1/10).

Dialog tersebut diikuti oleh 15 pimpinan dan perwakilan federasi serikat pekerja anggota KSPSI. Kegiatan itu juga dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, anggota DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., M.A.P., serta para pimpinan serikat buruh anggota KSPSI.

Jumhur menegaskan bahwa KSPSI akan terus mengawal proses pembahasan RUU tersebut agar seluruh aspirasi pekerja dan buruh dapat diakomodasi secara maksimal. Ia berharap regulasi yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan yang nyata, adil, dan menyeluruh bagi pekerja.

“Kami ingin memastikan bahwa RUU ini tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi benar-benar menjadi payung hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi buruh, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga ketika menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” katanya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa pemerintah bersama Panitia Kerja DPR terus menyerap dan menyelaraskan masukan dari berbagai elemen buruh.

“Insya Allah undang-undang yang akan kita miliki ini adalah yang terbaik buat kita. Tugas kami, pemerintah dan DPR melalui tim Panja, merumuskan dan menyelaraskan semua aspirasi yang masuk,” ujar Yassierli.

Ia menjelaskan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun dengan cakupan yang menyeluruh, mulai dari penyiapan angkatan kerja, pelatihan kompetensi, penyediaan pasar kerja, proses rekrutmen, pemagangan, hingga perlindungan hak pekerja selama masa kerja, termasuk persoalan pengupahan.

RUU tersebut juga membahas penguatan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk wacana penarikan fungsi pengawasan ke tingkat pusat, serta perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK.

Yassierli memastikan penyusunan RUU dilakukan secara transparan dan tidak ditunggangi kepentingan tertentu.

“Kami dari Kemnaker memastikan tidak ‘masuk angin’ dalam penyelesaian atau penyusunan rumusan ini. Tidak ada titipan pasal. Kami ingin memberikan yang terbaik buat bangsa ini,” tegasnya.

Jumhur menilai komitmen tersebut perlu dijaga sampai proses pembahasan selesai. Ia juga mendorong agar seluruh pihak mengedepankan dialog sosial yang bermartabat dan menghindari kepentingan sepihak.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KSPSI Arif Minardi menyatakan bahwa sebagian besar aspirasi buruh telah terakomodasi dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Bahkan, sekitar 70 persen materi RUU ini berasal dari aspirasi buruh,” ujar Arif.

Jumhur berharap pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menghasilkan aturan yang memperkuat kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha dan industri.

“Semangat kita jelas, yaitu menghadirkan pelindungan ketenagakerjaan yang adil dan memberikan kesejahteraan bagi buruh. Kita ingin industrinya maju dan pekerjaannya sejahtera,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *