SemestaPost, Sumsel – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Gubernur Herman Deru akan merekomendasikan dan akan mengambil langkah tegas kepada dua perusahaan tambang yang ada di wilayahnya ,yakni PT. Putra Muba Coal dan PT. Tiga Daya Minergy yang dari kementerian Lingkungan Hidup mendapatkan Raport Merah dan Sanksi
Pemprov Sumsel akan mengambil langkah lebih tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak patuh dalam pengelolaan lingkungan hidup, dua perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin tersebut oleh Pemprov Sumsel terancam direkomendasikan pencabutan izin apabila perusahaan tambang tidak melakukan perbaikan sebagimana sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup berikan kepada dua perusahaan tambang tersebut setelah ditemukan ditemukan indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan di wilayah operasional tambang dan tak hanya itu kedua perusahaan tersebut menerima predikat raport merah periode tahun 2024 dan 2025 dimana perusahaan ini belum memenuhi standar kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup
Pemprov Sumsel dalam hal ini sudah memberikan berupa teguran kepada dua perusahaan tersebut sesuai dengan tingkat pelanggarannya dan Pemprov dalam pengawasan bukan hanya menyangkut aspek administratif saja , tetapi mencakup kepatuhan perusahaan terhadap pengendalian dampak tambang tersebut
Kementerian Lingkungan Hidup dalam hal ini sudah memberikan waktu tiga bulan kepada perusahaan tambang tersebut untuk melakukan pembenahan dan memenuhi kewajibannya, jika perusahaan tambang kembali mendapatkan raport merah dan tidak menunjukan perbaikan Siknifikan , maka, Pemprov Sumsel akan melakukan untuk merekomendasikan penindakan lebih tegas dan terukur sampai pada pencabutan izin tambang.
Sekretaris Jenderal Lembaga Nasional Transparansi Pembangunan Ekonomi Rakyat ( LSM LENTERA ) Asep Syaifudin, SH dalam tanggapannya ditemui di sekretariatnya di jakarta, dimana LENTERA akan memantau waktu tiga bulan kedepan yang diberikan, apakah ada perbaikan dari perusahaan tambang atas sanksi yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup atau justru sebaliknya ,maka sebelum masa waktu tiga bulan berakhir untuk perbaikan tersebut Tim Investigasi dari LENTERA yang merupakan tim ahli dibidangnya para purna dari kementerian ESDM akan terjun ke Sumatera Selatan dan hasilnya akan kami laporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan bilamana nanti dari hasil investigasi Tim LENTERA dilapangan perusahaan tambang abai ,maka LENTERA akan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk menggunakan kewenangannya sebagaimana Perpres No.139/2024 ,tutur Asep Syaifudin.















