SemestaPost, Jakarta – Ketua Asosiasi Balai Latihan Kerja Komunitas Nusantara (Asosiasi Balanusa), Tedi Yusnanda N, melontarkan kritik keras terhadap implementasi program SMK Go Global yang telah dideklarasikan pemerintah. Menurutnya, program yang digadang-gadang menjadi pintu masuk lulusan SMK ke pasar kerja internasional justru memperlihatkan lemahnya kesiapan pelaksanaan di lapangan yang menurut Tedi Juknis saja masih kabur dalam keterangannya disampaikan kepada semestapost.
Tedi menilai, deklarasi yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, tidak diikuti dengan kesiapan kelembagaan, khususnya dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pihak yang akan menjalankan program tersebut.
“Jangan menjual mimpi SMK Go Global kepada masyarakat kalau faktanya KP2MI sendiri belum siap menjalankannya. Sampai hari ini banyak SMK maupun Balai Latihan Kerja Komunitas masih bertanya-tanya karena petunjuk teknisnya belum jelas. Lalu sebenarnya yang siap itu siapa?” tegas Tedi kepada wartawan.
Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada gagasan mengirim lulusan SMK bekerja ke luar negeri. Justru ia mendukung penuh upaya pemerintah meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia. Namun, ia menilai sebuah kebijakan nasional tidak boleh dibangun hanya dengan narasi besar tanpa fondasi tata kelola yang matang.
“Program sebesar ini seharusnya dimulai dari regulasi yang jelas, pembagian kewenangan yang tegas, standar kompetensi yang pasti, mekanisme pelatihan yang baku, hingga skema penempatan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan dibalik; program diumumkan dulu, baru kemudian semua orang sibuk mencari cara menjalankannya.”
Sebagai Ketua Asosiasi Balanusa yang menaungi Balai Latihan Kerja Komunitas di berbagai daerah, Tedi mengaku menerima banyak keluhan dari pengelola BLK maupun SMK yang masih kebingungan mengenai posisi mereka dalam program tersebut.
“Apa fungsi BLK Komunitas? Apa peran SMK? Siapa yang bertanggung jawab terhadap pelatihan, sertifikasi, bahasa, hingga penempatan? Kalau juknis belum menjawab semua itu, maka yang terjadi hanyalah kebingungan nasional.”
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam proses perumusan kebijakan publik. Menurutnya, pemerintah terkesan lebih dahulu membangun optimisme di ruang publik dibanding memastikan kesiapan birokrasi dan perangkat pelaksana.
“Ini bukan sekadar soal belum terbitnya juknis. Ini soal filosofi membuat kebijakan. Kebijakan publik tidak boleh berhenti pada seremoni deklarasi. Kebijakan harus lahir dari perencanaan yang matang, koordinasi lintas kementerian yang solid, serta kesiapan seluruh ekosistem pelaksana. Kalau itu belum ada, maka yang dijual hanyalah optimisme tanpa kepastian.”
Tedi juga mempertanyakan indikator kesiapan yang dijadikan dasar pemerintah menyatakan program tersebut siap dijalankan.
“Kalau juknis belum selesai, SOP belum jelas, pembagian kewenangan masih membingungkan, lalu dasar apa yang digunakan untuk mengatakan program ini siap? Jangan sampai kesiapan hanya berhenti di podium konferensi pers, sementara di lapangan sekolah dan BLK dibiarkan mencari jawaban sendiri.”
Menurutnya, pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi program SMK Go Global dengan melibatkan SMK, BLK Komunitas, dunia usaha, asosiasi pelatihan, serta seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut tidak kehilangan kredibilitas.
“Program ini menyangkut masa depan anak-anak SMK. Yang dipertaruhkan bukan sekadar target statistik penempatan pekerja migran, tetapi kepercayaan publik terhadap negara. Jangan sampai jargon ‘Go Global’ berubah menjadi simbol bahwa pemerintah terburu-buru meluncurkan program sebelum sistemnya benar-benar siap.”
Tedi menegaskan bahwa kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap program SMK Go Global, melainkan dorongan agar pemerintah memperbaiki tata kelola kebijakannya.
“Saya mendukung penuh tujuan program ini. Tetapi dukungan tidak boleh membuat kita kehilangan daya kritis. Justru karena program ini penting, maka pemerintah wajib memastikan seluruh perangkat hukumnya, juknisnya, kelembagaannya, dan mekanisme pelaksanaannya benar-benar siap. Kalau tidak, yang menjadi korban adalah lulusan SMK yang menggantungkan harapan pada janji negara.”













