SemestaPost, Jakarta – Penanganan krisis lingkungan di Indonesia kini memasuki babak baru yang tidak hanya menyentuh aspek hukum dan regulasi, melainkan menyerukan pendekatan moral spiritual. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menggalang gerakan bersama untuk menyelamatkan ekosistem nasional melalui konsep ‘Tobat Ekologis’ pada pertemuan di Jakarta, Jumat (23/10/2026). Langkah strategis ini menegaskan kembali fatwa tegas MUI yang menyatakan bahwa tindakan merusak alam adalah haram.
Menteri LH/Kepala BPLH, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan urgensi komitmen kelola lingkungan saat ini berada pada titik kritis. Menurutnya, tindak penyelesaian kerusakan alam tidak akan optimal jika hanya mengandalkan regulasi formal tanpa membangkitkan kesadaran dari dalam diri masyarakat.
“Soal lingkungan ini adalah soal kesadaran dan religiusitas. Di Indonesia substansinya memerintahkan umatnya untuk mencintai dan memuliakan lingkungan. Kita ingin mendapatkan pandangan-pandangan religius ini sebagai modal bagi gerakan pemulihan ke depan,” tutur Menteri Jumhur usai pertemuan dengan MUI.
Intervensi Tiga Lapis dan Tindak Tegas KLH/BPLH
Sebagai wujud komitmen kelola lingkungan yang terukur, KLH/BPLH menetapkan tiga tahapan konkret dalam Tobat Ekologis: mengakui kesalahan terhadap alam, berkomitmen tidak mengulanginya, dan bekerja keras melakukan restorasi atas kerusakan. Intervensi ini menyasar tiga tingkatan dengan tindakan penyelesaian yang jelas:
1. Intervensi Tingkat Individu dan Keluarga, mendorong perubahan gaya hidup dasar agar masyarakat memiliki komitmen kelestarian dari rumah. “Kalau keluar ruangan AC dan lampu masih hidup padahal tidak ada orang, atau membuang sampah sembarangan dan boros energi fosil, itu bagian dari mencemari lingkungan. Bertobat di tingkat individu artinya mengubah kebiasaan-kebiasaan kecil tersebut,” tegas Menteri Jumhur.
2. Pembenahan Pengawasan oleh Pemerintah, KLH/BPLH menempatkan diri di garis depan untuk mengakui pembiaran di masa lalu dan memastikan pengawasan darurat saat ini berjalan maksimal. “Pemerintah juga bertobat. Kalau dulu harusnya ada regulasi yang mengatur tapi tidak dibuat, sekarang kita buat. Kalau dulu pengawasan longgar, sekarang kita awasi ketat. Itu bagian dari pertobatan pemerintah,” kata Menteri Jumhur.
3. Tindak Penyelesaian Korporasi dan Ultimatum Hukum, bagi korporasi yang meraup keuntungan dari alam, KLH/BPLH mewajibkan realisasi dana dan tindakan nyata untuk restorasi lahan. KLH/BPLH memastikan tidak ada kompromi; jika urgensi kelola lingkungan ini diabaikan, pemerintah segera melakukan tindak penyelesaian dari teguran, paksaan, hingga penindakan sengketa hukum dan pidana.
Menanggapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap berulang di wilayah seperti Sumatra dan Kalimantan, Menteri Jumhur memastikan bahwa pemerintah tidak hanya menuntut pertobatan ekologis, tetapi juga menyediakan solusi praktis di lapangan. Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar tidak ada regulasi yang menyulitkan masyarakat kecil, pemerintah siap mendampingi warga dan petani agar tidak lagi menggunakan metode pembakaran lahan.
“Kita tidak hanya melarang orang membakar lahan, tapi kita juga bantu dengan memfasilitasi alat pencacah atau alat pengolah tanah tanpa bakar. Wilayahnya sebenarnya terpetakan dan tidak di seluruh Indonesia. Langkah-langkah perbaikan ini yang sedang dan akan terus kita jalankan ke depan,” tandas Menteri Jumhur.
Dukungan Penuh Ulama untuk Keadilan Ekologis
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah KLH/BPLH. Eksploitasi alam yang nir-tanggung jawab merupakan tindakan yang melanggar penghormatan kepada Sang Pencipta dan mendesak penegak hukum menindak tegas korporasi perusak lingkungan tanpa pandang bulu.
“Cara memuliakan lingkungan kita mulai dari diri sendiri, keluarga, masyarakat, dan terutama kepada pengusaha-pengusaha yang telah memperoleh benefit besar, namun nyata-nyata melakukan praktik yang kurang bermartabat. Mari kita selamatkan lingkungan, mari kita memuliakan Tuhan. MUI telah mengeluarkan fatwa: haram hukumnya merusak lingkungan, apalagi membakar,” tegas Amirsyah.
Sinergi kuat antara intervensi kebijakan KLH/BPLH dan dorongan moral MUI ini diharapkan menjadi tonggak penyelesaian darurat lingkungan, memastikan komitmen kelola lingkungan berjalan efektif demi merestorasi bumi Nusantara.














