SemestaPost, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara tegas menuntut jajaran pejabat fungsionalnya untuk mendedikasikan kinerja pada penyelesaian masalah dan penciptaan dampak nyata bagi masyarakat serta lingkungan, alih-alih terjebak dalam pemenuhan keluaran administratif semata. Penegasan tersebut mengemuka dalam pelantikan pejabat fungsional di lingkungan KLH/BPLH pada Rabu (21/10/2026) di Jakarta.
Tuntutan reformasi pola kerja ini mengemuka seiring kompleksitas krisis lingkungan yang kian mendesak, mulai dari pusaran krisis iklim, kepunahan keanekaragaman hayati, ancaman pencemaran, hingga bencana kebakaran hutan dan lahan. Berbagai persoalan tersebut kini dirasakan langsung oleh masyarakat dalam wujud banjir bandang, kekeringan ekstrem, pencemaran udara, krisis air bersih, hingga darurat timbunan sampah.
Dalam arahannya, Sekretaris Kementerian LH/Sekretaris Utama BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, menekankan bahwa aparatur fungsional wajib bertindak sebagai motor penggerak utama kinerja organisasi. Peran strategis mereka melampaui batas-batas pengolahan berkas, mencakup perumusan analisis berbasis bukti, eksekusi fungsi teknis secara presisi, penjembatanan sains dengan kebijakan publik, hingga menjadi inisiator penyelesaian masalah di lapangan.
”Angka kredit maupun administrasi jabatan tetap dikelola sesuai ketentuan, tetapi tidak boleh menggantikan pertanyaan pokok: masalah apa yang berhasil kita selesaikan? Perubahan apa yang terjadi? Dan siapa yang memperoleh manfaat?” tegas Rosa Vivien.
Optimalisasi Peran Strategis di Berbagai Lini Fungsional
Amanat perubahan orientasi kerja ini menyasar seluruh spektrum jabatan fungsional dengan tanggung jawab spesifiknya masing-masing:
Pengendali Dampak Lingkungan: Dituntut menghasilkan analisis risiko serta rekomendasi berbasis data dan kaidah ilmiah yang ketat demi membentengi alam dari ancaman pencemaran serta kerusakan ekologis.
Pengawas Lingkungan Hidup: Diwajibkan mengeksekusi fungsi pengawasan secara objektif, cermat, terdokumentasi rapi, serta konsisten menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran sesuai koridor hukum dan kewenangan.
Penyuluh Lingkungan Hidup: Tolok ukur keberhasilannya tidak lagi berhenti pada kuantitas sosialisasi atau sebaran materi, melainkan transformasi perilaku nyata, seperti gerakan memilah sampah dari rumah, perbaikan standar operasional pelaku usaha, aktivasi komunitas penjaga ekosistem, hingga lonjakan kapasitas pemda dalam tata kelola lingkungan.
Ketangguhan kinerja fungsional ini turut ditopang oleh penguatan tata kelola manajerial yang meliputi perencanaan realistis, penganggaran berbasis prioritas, keandalan sistem data, integritas SDM, ketertiban arsip, hingga simplifikasi proses bisnis agar instansi bergerak lebih lincah dan akuntabel.
Landasan Profesionalisme Menuju Birokrasi Berdampak
Kebijakan penataan birokrasi ini berpijak kokoh pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Melalui regulasi tersebut, tugas aparatur dituntut bersandar pada keahlian mumpuni guna mempersembahkan kontribusi nyata bagi organisasi.
Sebagai panduan operasional di tempat tugas, para pejabat fungsional diinstruksikan untuk menyelaraskan ritme kerja dengan prioritas organisasi, menjunjung tinggi metodologi berbasis bukti, merajut kolaborasi lintas sektor, mempercepat daya tanggap tanpa mengorbankan ketelitian, serta merawat integritas dan keberanian profesional.
Momentum pelantikan ini menandai babak baru penguatan tanggung jawab aparatur KLH/BPLH. Pada akhirnya, keberhasilan birokrasi tidak lagi diukur dari tumpukan laporan kegiatan yang selesai dicetak, melainkan dari seberapa tangguh institusi ini meredam krisis dan menghadirkan pemulihan nyata bagi keselamatan bumi serta kesejahteraan masyarakat.















