“Penetapan visi Jakarta sebagai Kota Global dan Pusat Perekonomian Nasional membutuhkan pembangunan infrastruktur kota yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Gubernur Pramono.
Ranperda pertama mengatur pembentukan Dana Cadangan Daerah sebesar Rp5,6 triliun yang dialokasikan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana tersebut disiapkan untuk membiayai pembangunan prasarana jangka panjang yang kebutuhan anggarannya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun.
“Pembentukan Dana Cadangan Daerah bersumber dari APBD, antara lain dari surplus APBD dan/atau penyisihan penerimaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ranperda kedua mengatur perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Jaya menjadi PT Air Minum Jaya (Perseroda). Penyesuaian kelembagaan ini disiapkan untuk mendukung target cakupan layanan air minum perpipaan 100 persen pada 2029 dengan kebutuhan investasi mencapai Rp27,8 triliun.
“Ranperda ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan ruang permodalan yang memadai bagi Perseroan dalam mendukung pengembangan pelayanan air minum di Jakarta, melalui peningkatan modal dasar PAM Jaya dari sebelumnya sebesar Rp5,4 triliun menjadi Rp19,2 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp4,8 triliun,” tegas Gubernur Pramono.
Ranperda keempat mengatur perubahan bentuk hukum PT Transportasi Jakarta menjadi PT Transportasi Jakarta (Perseroda) sekaligus memperluas ruang lingkup usahanya. Pengembangan usaha mencakup transportasi perairan dan udara serta perluasan wilayah usaha hingga tingkat nasional dan internasional. Modal dasar perusahaan juga disesuaikan menjadi Rp13,4 triliun.
“Wilayah usaha PT Transportasi Jakarta diperluas hingga skala nasional dan internasional guna membuka peluang replikasi pengalaman dan sistem transportasi yang telah dibangun di Jakarta, sehingga memberikan manfaat lebih luas bagi daerah lain di Indonesia maupun di tingkat global,” ungkap Gubernur Pramono.
Ia berharap keempat Ranperda tersebut dapat dibahas bersama DPRD secara cermat agar menghasilkan regulasi yang mendukung pembiayaan pembangunan, peningkatan layanan publik, serta penguatan daya saing Jakarta.
“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, memberikan petunjuk dan bimbingan-Nya kepada kita dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang inklusif, layak huni, dan menyejahterakan warganya,” pungkas Gubernur Pramono.














