SemestaPost, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menggulirkan pengembangan Green Waqf sebagai bentuk konkret ekoteologi yang menghubungkan nilai keagamaan, pelestarian lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi umat. Langkah ini diwujudkan melalui penetapan payung hukum, penyediaan Data Tunggal Sosial Ekonomi, hingga realisasi program penanaman pohon dan pengelolaan hutan wakaf nasional.
Komitmen institusional tersebut dipaparkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Waryono Abdul Ghafur, dalam Seminar Nasional dan FGD Strategis Gerakan Wakaf Pohon Berbasis Masjid dan Pesisir. Acara ini diselenggarakan oleh Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan MUI Provinsi DKI Jakarta di Jakarta.
Mengusung tema “Dari Kajian dan FGD Strategis menuju Aksi Wakaf Pohon Berbasis Masjid dan Pesisir untuk Jakarta Berkelanjutan”, forum ini diarahkan untuk mengonversi gagasan wakaf pohon menjadi gerakan terukur berbasis fikih, regulasi, tata kelola, dan indikator keberlanjutan.
Prof. Waryono menegaskan bahwa pemberdayaan ekonomi umat dan penguatan ekoteologi menjadi bagian kerja prioritas Kemenag sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025–2029. Ekoteologi dikoordinasikan oleh Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM), sementara pemberdayaan ekonomi umat berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Dari sisi legalitas harta benda, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Pasal 16 dan Pasal 22) serta PMA Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang juga mengatur skema legalitas tanaman, tanah, dan uang untuk dikelola secara transparan dan akuntabel.
Di lapangan, ekoteologi yang digagas Kemenag sudah bergulir melalui pendaftaran sertifikasi aset serta aksi penghijauan secara masif di berbagai daerah. Hingga Oktober 2025, Kemenag mencatat pengembangan 37 Kampung Zakat, 29 inkubasi wakaf produktif, 10 Kota Wakaf, penertiban lebih dari 105.000 sertifikat tanah wakaf, pengelolaan 40 hektare Hutan Wakaf, hingga gerakan penanaman lebih dari 1 juta pohon di seluruh Indonesia.
Prof. Waryono yang juga Wakil Ketua I Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menegaskan bahwa wakaf pohon memiliki relevansi kuat dengan kebutuhan ekologis Jakarta.
“Persoalan kualitas udara, sampah, sungai, keterbatasan ruang terbuka hijau, dan tekanan pembangunan perkotaan membutuhkan pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, lembaga keagamaan, masyarakat, akademisi, dan dunia usaha,” ujarnya di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
“Dari perspektif Islam, merawat lingkungan tidak dipandang sebagai isu tambahan di luar agama, tetapi bagian dari tanggung jawab manusia terhadap ciptaan Allah. Karena itu, konsep ekoteologi perlu diterjemahkan menjadi aksi nyata, termasuk melalui wakaf dan sedekah pohon,” sambungnya.
Dalam forum tersebut, Prof. Waryono juga menyampaikan sejumlah angka yang menggambarkan besarnya potensi wakaf, antara lain sekitar 5,8 persen atau sekitar Rp343 triliun, contoh pengembangan hutan wakaf sekitar 68,1 hektare, serta angka 7.281 hektare yang dikaitkan dengan hutan berkemajuan Muhammadiyah. Angka-angka tersebut menjadi bahan penting untuk melihat besarnya ruang pengembangan Green Waqf.
Guna memperkuat dampak ekonomi, integrasi Green Waqf turut diselaraskan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai optimalisasi pengentasan kemiskinan ekstrem melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Integrasi data ini memastikan penerima manfaat dari program ekoteologi tepat sasaran. Dari sisi teknis operasional, forum mengusulkan pembedaan akad yang tegas antara wakaf tanah untuk penghijauan, wakaf pohon/tanaman, wakaf uang untuk penghijauan, serta sedekah pohon agar tata kelola administrasi tetap akurat.
Melalui kolaborasi Green Waqf Jakarta dan MUI Provinsi DKI Jakarta, gerakan ini disiapkan menjadi model percontohan berbasis masjid, pesantren, taman kota, dan kawasan pesisir dengan dukungan Kemenag, BWI, Pemprov DKI Jakarta, nazhir, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat. Ukuran keberhasilan program ditargetkan tidak berhenti pada jumlah bibit yang ditanam, melainkan mencakup tingkat kelangsungan hidup tanaman, pemeliharaan berkelanjutan, nilai manfaat ekonomi, hingga dampak ekologis yang dihasilkan bagi masyarakat luas.











