SemestaPost, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dikutif dari Humas KLH menargetkan perluasan hingga 100 skema Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup (PJLH) pada 2026 sebagai langkah memperkuat instrumen insentif ekonomi untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam di Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam Talkshow Pengembangan Sistem PJLH 2026 “Alam Lestari, Manfaat Mengalir: Menuju Capaian 100 Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup Tahun 2026” yang digelar di Jakarta International Convention Center (JCC), Jakarta.Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Sigit Reliantoro, menekankan bahwa target 100 skema PJLH tidak boleh dimaknai sekadar angka, tetapi sebagai perluasan kualitas dan dampak nyata di lapangan.
“Yang kita dorong adalah kualitas implementasi, penguatan kelembagaan, serta kepastian bahwa manfaat lingkungan benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan ekosistem tetap terjaga,” kata Sigit.
Sigit menjelaskan bahwa PJLH berangkat dari prinsip Payment for Ecosystem Services (PES), yaitu mekanisme di mana pihak yang memperoleh manfaat dari jasa lingkungan memberikan kontribusi kepada pihak yang menjaga ekosistem tersebut. Prinsip ini dinilai penting untuk memperkuat keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di berbagai sektor.
Sementara itu, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLH/BPLH, Widhi Handoyo, menegaskan bahwa PJLH bukan hanya instrumen pembiayaan lingkungan, tetapi juga mekanisme yang menghubungkan kepentingan konservasi dengan kesejahteraan masyarakat.
“PJLH menjadi jembatan antara pihak yang menjaga lingkungan dan pihak yang memperoleh manfaat dari jasa lingkungan tersebut. Tujuannya agar keberlanjutan ekosistem tetap terjaga sekaligus memberikan nilai ekonomi yang adil,” ujar Widhi.
Widhi menjelaskan bahwa pengembangan PJLH di Indonesia telah berjalan sejak 2005 dan diperkuat melalui Peraturan Menteri LH/BPLH Nomor 2 Tahun 2025. Saat ini, pemerintah fokus pada penguatan implementasi melalui pengembangan dashboard nasional PJLH, pemetaan potensi skema di berbagai daerah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta integrasi dengan program lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam lainnya.
Dari sisi implementasi daerah, Ketua Forum Koordinasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (FKPPLH) Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat Mulyana, membagikan pengalaman penerapan PJLH berbasis perlindungan tata air di Sub-DAS Cicatih dan Sub-DAS Cisatong. Skema ini melibatkan kelompok masyarakat sebagai pelaksana konservasi, sementara sektor usaha berkontribusi dalam pembiayaan sebagai bentuk keberlanjutan sumber daya air yang mereka manfaatkan.
“Pengalaman kami menunjukkan bahwa PJLH dapat berjalan efektif jika ada kejelasan peran, kepercayaan antar pihak, serta dukungan regulasi yang kuat,” ujar Asep.
KLH/BPLH menegaskan bahwa tantangan pengelolaan lingkungan saat ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui regulasi, tetapi juga membutuhkan mekanisme yang mampu menciptakan insentif nyata dan kolaborasi yang kuat. Melalui pengembangan PJLH, pemerintah mendorong lahirnya lebih banyak praktik kerja sama antara pihak yang menjaga ekosistem dan pihak yang memanfaatkan jasa lingkungan.
Dengan target 100 skema pada 2026, KLH/BPLH berharap PJLH dapat menjadi salah satu instrumen utama dalam memperkuat perlindungan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di garis depan penjagaan sumber daya alam Indonesia.












