Iskandar menegaskan dalam Masalah perkara Blueray Cargo semata-mata sebagai penerima sebagai kuasa nonlitigasi pada 17 Februari 2026 dari John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group, yang ruang lingkupnya sebagai kuasa perusahaan dan bukan untuk urusan pembelaan pidana di pengadilan.
Menurut Iskandar, apa yang dia lakukan tidak ada satu pun tindakan yang dikategorikan sebagai obstruction of justice atau menghalangi proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Posisi saya hanya menerima kuasa nonlitigasi dari John Field (pemilik Blueray Cargo) yang isinya memberikan batasan tugas yang jelas dan sah pada tanggal 17 Februari 2026 yang diantara poin dalam kuasa ini ,bertemu dengan staf Blueray Cargo dalm peningkatan manajerial perusahaan, mendampingi staf Blueray Cargo bertemu custumer, menangani dan memberian advis hukum atas permasalahan hukum atas permasalahan kontrak kerja karyawan yang akan di PHK atau risign diantara isi kuasa yang ia terima dan saya tidak pernah melakukan tindakan yang menghambat penyidikan,” ujarnya
Iskandar justru mengaku sangat mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut perkara dugaan suap tersebut hingga tuntas.
Bahkan, ketika John Field ditetapkan sebagai tersangka, Iskandar mengaku turut mengantarkan yang bersangkutan ke KPK sebagai bentuk penghormatan saya terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK ujarnya.
Selain itu, Iskandar mengklaim telah memberikan sejumlah informasi kepada penyidik, termasuk terkait dugaan aliran dana dari Blueray Cargo kepada sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Iskandar ,informasi yang ia disampaikan merupakan bentuk kontribusi dirinya untuk membantu penyidik KPK mengungkap kasus ini secara lebih menyeluruh.












