Penertiban Ilegal Drilling Di Kab MUBA

SemestaPost – aksi tegas namun humanis Polsek Bayung Lencir bersama tim gabungan dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal di sektor perminyakan  terus digencarkan aparat gabungan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang dalam hal sepertinya akan sejalan dengan Pemerintah-Bareskrim Polri bersama Kementerian ESDM dan SKK Migas dalam membentuk Satgas Ilegal Drilling.

Pada Senin (13/04/2026), tim yang terdiri dari personel Polsek Bayung Lencir, Sat Brimob Yon A Polda Sumsel, TNI, serta pihak perusahaan melaksanakan penertiban terhadap praktik ilegal drilling, ilegal refinery, dan distribusi BBM ilegal di area PT BPP, Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bayung Lencir, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., dengan melibatkan total 58 personel gabungan. Rinciannya, 30 personel dari Polsek Bayung Lencir, 20 personel Brimob, 4 personel TNI, serta 4 orang dari pihak PT BPP.

Penertiban dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pembongkaran sumur minyak ilegal menggunakan alat berat guna memastikan aktivitas tersebut tidak dapat beroperasi kembali.

Hasilnya, hingga pukul 16.00 WIB, sebanyak 31 sumur minyak ilegal dan 14 pondok yang digunakan oleh para pelaku berhasil ditertibkan. Seluruh personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut hadir lengkap dan menjalankan tugas sesuai dengan peran masing-masing.

 

Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menekan praktik ilegal drilling yang berpotensi merugikan negara serta membahayakan atas dampak lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Kapolsek juga menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga seluruh sumur minyak ilegal di area PT BPP (wilayah kerja setempat) benar-benar bersih atau nihil dari aktivitas ilegal. Langkah tegas ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di wilayah hukum Kabupaten Musi Banyuasin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *