TaniHub–TaniFund ke Ruang Rapat BUMN: 32 Bulan OJK Tidur Sehingga Publik Bayar Mahal Karena Aparat Diam
Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
rakyatsemesta – Jakarta : Iskandar Sitorus sekaligus Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) menilai dalam Kasus TaniHub dan TaniFund bukan hanya catatan masa lalu dalam industri teknologi pertanian. Data terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan, pola penyimpangan yang pernah terjadi pada dua entitas ini masih berpotensi terulang karena lemahnya pengawasan dan lambannya penindakan.
Laporan BPK bahkan menempatkan TaniHub sebagai contoh nyata praktik pembengkakan valuasi dan manipulasi laporan keuangan di sektor startup, sementara TaniFund menjadi simbol keterlambatan otoritas dalam melindungi publik dari kerugian.
Valuasi TaniHub bengkak, rekomendasi diabai
Dalam LHP BPK No. 08/LHP/XXIII/5/2023 yang memeriksa Kementerian Komunikasi dan Informatika, ditemukan penyimpangan senilai Rp1,2 triliun pada dana investasi startup. Modusnya adalah pembengkakan nilai aset digital hingga 300 persen dari nilai wajar, disertai laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
BPK memerintahkan audit teknologi informasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan verifikasi laporan keuangan real-time oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, kedua rekomendasi ini tidak dijalankan. Mereka, semua institusi negara itu membangkang, menganggap remeh produk kinerja institusi negara, BPK!
Temuan lanjutan dalam LHP BPK No. 12/LHP/XXII/6/2024 menegaskan ketiadaan sistem blacklist pendiri startup bermasalah, yang memungkinkan Pamitra Wineka pendiri TaniHub bisa menjadi Komisaris di MIND ID, BUMN sektor pertambangan. Itu kelemahan nyata kinerja kementerian BUMN.
Izin TaniFund terlambat 32 bulan dicabut
LHP BPK No. 05/LHP/XXI/3/2023 terkait OJK mengungkap rata-rata keterlambatan pembekuan fintech bermasalah sebesar 17 bulan. Dalam kasus TaniFund, keterlambatan ini lebih parah: izin baru dicabut pada Mei 2024, atau 32 bulan setelah gagal bayar pada November 2021. Selama periode itu, laporan keuangan 2021–2023 TaniFund tidak pernah melalui audit forensik.
LHP No. 17/LHP/XIX/9/2022 juga mencatat praktik rotasi pejabat bermasalah ke BUMN lain, termasuk pengangkatan Wineka ke posisi strategis di MIND ID, meski terhubung dengan perusahaan yang menimbulkan kerugian publik. Ini sangat disayangkan!
Jaringan yang lebih luas dari sekadar Startup
Pada LHP BPK No. 09/LHP/XX/4/2023 mengungkap 17 kasus rekrutmen komisaris BUMN dilakukan tanpa proses due diligence. Enam BUMN tercatat menggunakan jasa venture capital yang memiliki keterkaitan dengan pihak berstatus tersangka dalam kasus sebelumnya.
Analisis data juga memperlihatkan bahwa pola penyimpangan ini, melibatkan relasi nama-nama seperti Donald Wihardja dari MDI Ventures, yang modusnya serupa dengan temuan dalam LHP 08/2023, serta pola hubungan Wineka dan Pandu Sjahrir yang sekarang di Danantara, relevan dengan model temuan dalam LHP 09/2023. Artinya pola relasi itu sudah terendus BPK jauh-jauh hari. Ini bukan modus dadakan!
Dorongan penindakan yang tak boleh ditunda
IAW menilai, kasus TaniHub dan TaniFund seharusnya menjadi pemicu evaluasi menyeluruh terhadap penegakan hukum di sektor teknologi keuangan dan pertanian. IAW mendorong BPK untuk melakukan audit forensik penuh terhadap aliran dana MDI Ventures ke TaniHub, penyidikan dugaan gratifikasi dan atau ‘afiliasi keuntungan lain’ terkait dengan pengangkatan komisaris di MIND ID. Serta penerapan sanksi tegas terhadap OJK karena mengabaikan rekomendasi pengawasan!
BPK telah merinci bagaimana manipulasi valuasi, rekrutmen tanpa uji tuntas, dan keterlambatan pencabutan izin membentuk pola yang saling berkaitan. Itu adalah pola sistemik berselubung kebijakan tertentu untuk mengaburkan niat yang sesungguhnya.
Jika pola ini tidak diputus, maka kasus serupa berpotensi muncul kembali, bahkan bisa jadi dengan aktor yang sama!
Masa negara kalah menghadapi modus dangkal orang-orang jahat? Kecuali jika modusnya teramat canggih yang memerlukan kecanggihan tertentu untuk membongkarnya. Toh BPK sudah mengendus model culas itu kok!
TaniHub dan TaniFund bukan sekadar arsip kasus. Ia adalah peringatan hidup bahwa kelemahan pengawasan dan penindakan memberi ruang luas bagi terulangnya kejahatan yang merugian publik tutur Iskandar sitorus.***











