Washington, 29 Januari 2025 — Rencana kontroversial Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terkait pemindahan warga Gaza ke Mesir dan Yordania menuai penolakan keras dari berbagai pihak, termasuk para ahli hukum internasional dan aktivis HAM. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar hak asasi manusia tetapi juga melanggar berbagai konvensi internasional.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Gedung Putih, pemerintahan Trump mengklaim bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya perdamaian jangka panjang untuk Timur Tengah. “Kami mencari solusi yang dapat memastikan stabilitas kawasan dan memberikan keamanan yang lebih baik bagi Israel serta rakyat Palestina,” ujar juru bicara Gedung Putih.
Namun, para ahli hukum internasional menilai rencana tersebut berpotensi melanggar Konvensi Jenewa yang secara tegas melarang pemindahan paksa penduduk sipil dalam situasi konflik. Profesor Hukum Internasional dari Universitas Harvard, Dr. Susan Lee, menekankan bahwa pemindahan paksa ini merupakan bentuk pelanggaran hukum internasional yang serius.
“Pemindahan massal yang direncanakan tanpa persetujuan penduduk setempat dan tanpa jaminan hak-hak dasar mereka jelas melanggar ketentuan hukum internasional. Ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujar Dr. Lee.
Organisasi internasional seperti Human Rights Watch (HRW) dan Amnesty International turut mengecam kebijakan ini. Direktur HRW untuk Timur Tengah, Ahmad Khalidi, menyatakan bahwa langkah ini hanya akan memperburuk konflik yang sudah berlangsung selama puluhan tahun.
“Rakyat Palestina telah lama hidup dalam situasi yang penuh penderitaan. Pemindahan paksa hanya akan menambah luka dan penderitaan mereka,” tegas Khalidi.
Sementara itu, pemerintah Mesir dan Yordania telah menyatakan keberatannya atas rencana tersebut. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Mesir menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap kedaulatan negara dan tidak akan diterima dalam kondisi apa pun.
Di pihak lain, komunitas internasional juga mulai menyuarakan keprihatinannya. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), António Guterres, menyerukan pentingnya dialog diplomatik yang menghormati hak-hak rakyat Palestina.
“Solusi yang berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui dialog yang konstruktif dan damai, bukan dengan kebijakan pemindahan paksa yang tidak manusiawi,” tegas Guterres dalam konferensi pers di New York.
Sejauh ini, belum ada kejelasan lebih lanjut terkait pelaksanaan kebijakan tersebut. Namun, penolakan keras dari berbagai pihak menandakan bahwa rencana tersebut akan menghadapi tantangan besar di level diplomatik maupun hukum internasional.(RR)
2025-01-29











