KPU Banyuasin Sanggah Tuduhan Money Politic dalam PHPU Pilbup 2024

Jakarta, 23 Januari 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin memberikan sanggahan terkait tuduhan praktik money politic dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin 2024. Dalam perkara ini, KPU Banyuasin bertindak sebagai Termohon, sementara Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 2, Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 1, Askolani dan Neta Indian, berperan sebagai Pihak Terkait.

Sanggahan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum KPU Banyuasin, M Arya Aditya, dalam persidangan lanjutan yang digelar pada Selasa (21/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan dua anggota panel hakim, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Dalam sidang tersebut, Arya menegaskan bahwa tuduhan money politic yang dilaporkan oleh Pemohon tidak konsisten, terutama terkait dengan lokasi kejadian yang disebutkan dalam dalil permohonan. “Pemohon mendalilkan adanya money politic di 12 kecamatan, bahkan ada yang menyebut di semua kecamatan,” ujar Arya.

KPU Banyuasin juga menilai bahwa tuduhan money politic seharusnya menjadi ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan bukan bagian dari permohonan perkara di MK. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa Pemohon sebelumnya telah melaporkan dugaan politik uang kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin pada 26 dan 27 November 2024, namun laporan tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti.

Pihak Terkait, melalui kuasa hukumnya, Dodi Irama, juga memberikan tanggapan serupa. Mereka berpendapat bahwa tuduhan money politic yang dilaporkan oleh Pemohon tidak berdasar, karena tidak ada tindak lanjut dari Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Dodi juga menyebutkan bahwa tuduhan tentang pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu, bukan MK.

“Permohonan terkait TSM merupakan pelanggaran yang masuk dalam kewenangan Bawaslu, dan Bawaslu sudah mengeluarkan putusan terkait laporan tersebut,” jelas Dodi.

Dalam persidangan tersebut, Bawaslu Kabupaten Banyuasin memberikan keterangan bahwa sepanjang tahapan Pilkada 2024, mereka menerima tiga laporan terkait dugaan politik uang di 12 tempat pemungutan suara (TPS). Namun, laporan-laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak cukup bukti. Anggota Bawaslu Banyuasin, Ameradi, mengungkapkan bahwa ketiga laporan tersebut dihentikan dengan alasan yang sama, yakni kurangnya bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

“Dari tiga laporan yang masuk, semuanya dihentikan karena tidak cukup bukti. Yang Mulia, dari 12 TPS tersebut, tidak ada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ameradi.

Sebelumnya, Pemohon dalam dalil permohonannya menyebutkan adanya praktik money politic yang dilakukan secara terstruktur dan masif, dari tingkat kabupaten hingga ke TPS. Pemohon juga mendalilkan bahwa money politic ini melibatkan koordinator aksi, saksi, dan relawan.

Berdasarkan dalil tersebut, Pemohon mengajukan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Banyuasin mengenai Penetapan Perolehan Suara Hasil Pilbup Banyuasin 2024. Selain itu, Pemohon juga meminta agar dilakukan Pemilihan Ulang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin 2024 serta mendiskualifikasi pasangan calon lainnya.

Dalam menanggapi hal tersebut, KPU Banyuasin dan Pihak Terkait mengajukan petitum yang meminta agar Majelis Hakim Konstitusi tetap mengesahkan perolehan suara berdasarkan Keputusan KPU Banyuasin Nomor 2564 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin 2024. Kedua pihak menekankan bahwa tuduhan money politic tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan dalam proses hukum ini.

Persidangan kasus PHPU Bupati Banyuasin 2024 masih terus berlanjut, dengan KPU dan Bawaslu Banyuasin menguatkan bahwa tidak ada cukup bukti terkait praktik money politic yang dilaporkan. MK akan mempertimbangkan seluruh jawaban dan keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum mengambil keputusan akhir.(GV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *