SemestaPost, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas rencana kerja sama dengan Duta Besar Federasi Rusia di bidang pemberantasan korupsi melalui penyusunan rancangan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan bilateral di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10).
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menyampaikan bahwa usulan MoU ini merupakan langkah konkret untuk membangun kerangka kerja sama kelembagaan antara KPK dan Federasi Rusia. Kerja sama tersebut diarahkan pada penguatan pencegahan korupsi, peningkatan kapasitas, pertukaran keahlian, serta berbagi praktik baik.
“KPK memandang usulan MoU ini sebagai peluang penting untuk membangun kemitraan kelembagaan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan,” tegas Agus saat menerima delegasi Federasi Rusia.
Selain itu, KPK mengusulkan sejumlah bidang kerja sama lain, meliputi upaya pencegahan korupsi, penelusuran dan pemulihan aset, pengembangan teknologi, serta partisipasi bersama dalam seminar, lokakarya, dan forum internasional.
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Federasi Rusia untuk Indonesia, Sergei Gennadievich Tolchenov, menyerahkan draf tersebut kepada Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Kartika Handaruningrum. Penyerahan dilakukan atas nama Kejaksaan Agung Federasi Rusia dan disaksikan oleh jajaran kedua pihak yang hadir.
Dalam pertemuan tersebut, Sergei menyebut bahwa hubungan Rusia dan Indonesia saat ini sangat kuat dan komprehensif. Untuk itu, selain pembahasan MoU, Rusia juga menawarkan kesempatan bagi jaksa dari negaranya untuk memberikan kuliah kepada jajaran jaksa di KPK dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang rencananya akan berlangsung dalam rangkaian kunjungan Jaksa Agung Federasi Rusia, Aleksandr Vladimirovich Gutsan, ke Indonesia pada Januari 2027.
“Kami menantikan masukan dan rancangan tandingan (dari draf MoU) untuk finalisasi dokumen ini. Kami yakin dokumen ini dapat menjadi landasan hukum yang sangat kuat bagi kerja sama bilateral kita ke depan di bidang pemberantasan korupsi,” ujar Sergei.
Pimpinan dan Jajaran KPK bersama Dubes Federasi Rusia
Saat ini, KPK belum memiliki pengaturan kerja sama bilateral secara khusus dengan lembaga antikorupsi atau serupa di Rusia. Meski demikian, KPK dan Kejaksaan Agung Federasi Rusia telah terlibat aktif dalam sejumlah forum internasional, antara lain G20, GlobE Network, dan BRICS Anti-Corruption Working Group (ACWG). Melalui forum-forum tersebut, kedua lembaga dapat bertukar pengetahuan, pengalaman, dan pandangan terkait tantangan pemberantasan korupsi di masing-masing negara.
Selain penguatan kelembagaan dan soal penegakan hukum, pertemuan itu juga menyinggung pentingnya pendidikan antikorupsi bagi generasi muda. KPK mengapresiasi inisiatif Interstate Council on Combating Corruption (ICCC) dan Kejaksaan Agung Federasi Rusia dalam menyelenggarakan kompetisi pemuda internasional bertajuk “Together Against Corruption!”.
Sebagai bentuk dukungan, KPK menyebarluaskan informasi kompetisi melalui jejaring mitra dan pemangku kepentingan di bawah Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK. Langkah ini ditujukan untuk mendorong partisipasi yang lebih luas sekaligus menumbuhkan nilai integritas di kalangan generasi muda.
Sementara itu, KPK akan mengkaji substansi dokumen kerja sama tersebut dan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Luar Negeri sesuai mekanisme yang berlaku dalam proses penjajakan perjanjian dengan negara lain. Kedua pihak berharap pembahasan dapat berlanjut hingga penandatanganan MoU pada saat kunjungan Jaksa Agung Federasi Rusia ke Indonesia pada awal 2027.
Melalui penjajakan ini, KPK terus membuka peluang penguatan kerja sama internasional, khususnya dengan Federasi Rusia, dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi lintas negara secara berkelanjutan.











