Material hasil pengolahan dimanfaatkan antara lain menjadi kompos, woodchip, bahan baku refuse-derived fuel (RDF), serta untuk pengolahan lebih lanjut menjadi kompos dan maggot. Fasilitas ini juga mendukung penanganan bulky waste atau sampah berukuran besar.
Gubernur Pramono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta terus mengubah pola pengelolaan sampah dari pendekatan “angkut-buang” menjadi “pilah-angkut-olah”, sejalan dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pilah Sampah.
Selain SSTBS, Pemprov DKI merencanakan pembangunan fasilitas serupa di 11 hulu sungai lainnya, yakni Kali Sunter, Cipinang, Jati Kramat, Baru Timur, Baru Barat, Angke, Grogol, Krukut, Buaran, Kalimalang, dan Cakung.
“Kalau RDF Rorotan, RDF Bantargebang, sel, TPS 3R berjalan dengan baik, dan tempat ini juga bisa mengurangi beban sampah ke Manggarai, saya yakin penanganan sampah di Jakarta relatif tertangani dengan baik,” ujar Gubernur Pramono.
Pemprov DKI juga memperkuat penegakan aturan terhadap pelanggaran persampahan. Sepanjang Januari hingga September 2026, sebanyak 29 penyedia jasa angkutan bidang kebersihan dan 44 pihak yang membuang atau membakar sampah sembarangan telah dikenai sanksi.
“Mudah-mudahan dengan penanganan yang tegas ini, pengaturan sampah di Jakarta menjadi lebih baik. Apalagi kita sedang menghadapi El Nino dalam waktu cukup panjang, hujan turun terbatas,” terangnya.
Gubernur Pramono mengingatkan agar pengelolaan sampah dilakukan secara disiplin, termasuk untuk mengurangi risiko kebakaran yang dapat dipicu tumpukan sampah dalam kondisi cuaca kering.














