SemestaPost, Bali – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat memaparkan konsep tobat ekologis, terkait kepatuhan etik dan hukum bidang lingkungan kepada para pengusaha penerima ENSIA Award 2026.
“Dalam forum ini, KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) melaporkan beberapa hal terkait Gerakan Tobat Ekologis Nasional. Kepatuhan terhadap aturan lingkungan seharusnya sudah tidak menjadi hal yang dielu-elukan lagi,” kata Menteri Jumhur saat berbicara di depan pengusaha penerima Environmental and Social Innovation Award (ENSIA) 2026 di Bali, Kamis, 10 September 2026. Acara tersebut dihadiri pula oleh Menteri Bappenas Rachmat Pambudy dan Wakil Menko Pangan Hanif Faisol Nurofiq serta Gubernur Bali I Wayan Koster.
Menteri Jumhur mengaku dirinya senang dengan event ENSIA 2026. Kegiatan ini adalah on top on date beyond compliance yang baik sekali. Kegiatan ini merupakan satu tahap yang bisa ditingkatkan satu lagi tahap lagi dengan restorative activity atau kegiatan restorasi. Yakni tindakan-tindakan untuk memulihkan lingkungan karena semua pihak sebagai bangsa secara kolektif pernah melakukan kesalahan terhadap alam lingkungan.
“Dalam mewujudkan kepatuhan etik lingkungan, ada yang sifatnya imbauan moral, kemudian perintah-perintah religi, dan yang terakhir adalah menggunakan instrumen hukum. Sehingga mereka yang tidak bisa diperintah secara moral, tidak bisa diperintah secara religi, ya kita perintah secara hukum,” kata Menteri Jumhur.
Karena itu, Menteri Jumhur memastikan akan ada penegakan-penegakan hukum yang dilakukan KLH supaya mereka yang tidak sadar kemudian mau bertobat.
“Gerakan tobat ekologis bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk kita semuanya. Kita harus jujur, pemerintah juga salah, pemerintah pusat pernah bersalah, pemerintah provinsi pernah bersalah, pemerintah kabupaten, kota, kecamatan, korporasi juga bersalah, bahkan individu-individu juga bersalah, buang plastik sembarangan di sungai, menyebabkan pulau plastik di lautan, ternyata ikan-ikan kita juga mengandung mikroplastik itu juga terjadi karena banyaknya kesalahan manusia,” ujar Menteri Jumhur.
Menteri Jumhur mengatakan, nanti akan ada instrumen yang digunakan untuk menghilangkan semua sampah plastik. Yakni dengan me-launching EPR atau Extended Producer Responsibility. Jadi produsen yang menghasilkan sampah-sampah yang sulit atau tidak bisa diurai akan dimintakan tanggungjawabnya dengan memastikan saldo sampah plastik di lingkungan jadi nol. Kebijakan ini sudah diterapkan di banyak negara dan di Indonesia sekarang dalam proses menuju hal itu.
“Sebagai contoh ada satu perusahaan yang menghasilkan sampah plastik dari produksi produknya berupa mie instant sebanyak 20 miliar bungkus per tahun. Tapi kita tidak tahu bagaimana mengelola sampah-sampah plastik itu. Itu baru dari satu jenis produk perusahaan, padahal ada puluhan ribu produk yang seperti itu,” kata Menteri Jumhur.
Jadi, kata Menteri Jumhur, nanti akan ada anggaran yang secara regulasi dibuat KLH, lalu dana dikumpulkan oleh mereka sendiri, produsen yang membuat sampah plastik dan dikelola oleh mereka sendiri. Pemerintah dalam hal ini KLH hanya memastikan saldo sampah plastik yang beredar di masyarakat jadi nol.
“EPR Itu digunakan sebagai instrumen untuk memastikan sampah plastik nol. Jadi kita tidak menghentikan produksi perusahaan itu tapi kita memaksa sedikit uang yang ada di kantong produsen yang sudah kaya raya itu dikeluarkan dijadikan kegiatan ekonomi, menciptakan green jobs, dan memulihkan lingkungan di Indonesia,” kata Menteri Jumhur.
Menteri Jumhur menjelaskan, gerakan tobat ekologis juga akan menciptakan kegiatan ekonomi. Ada penyerapan tenaga kerja, ada green jobs, kemudian akan ada pembelian alat-alat untuk pemulihan lingkungan. Semua hal itu menjadi kegiatan ekonomi yang juga menyumbang pertumbuhan ekonomi nasional.
“KLH mendorong satu tagline pertumbuhan dan pembangunan melalui perlindungan lingkungan. Hal itu bisa dilakukan. Sebagai contoh ENSIA ini adalah salah satunya. Jadi silakan membangun tapi bersamaan dengan memulihkan dan menjaga lingkungan dengan sebaik-baiknya,” kata Menteri Jumhur.
Menteri Jumhur mengungkapkan, tobat ekologis ini bukan hanya sekadar kegiatan volunteer atau sukarela tapi juga ada hal yang sifatnya bisnis. Dimana di Indonesia ada 12,3 juta hektare (ha) lahan kritis, dan ada 3,45 juta ha mangrove yang 800.000 ha di antaranya rusak. Semua kondisi itu bisa menjadi lahan bisnis dengan adanya perdagangan karbon.
“Jangan dikira ini orang yang berbisnis mangrove itu tidak menjanjikan. Sebab setelah 3 tahun, bisnis ini bisa menghasilkan keuntungan 4-5 kali lipat,” kata Menteri Jumhur.
Menteri Jumhur mengatakan, dari kegiatan tobat ekologis, investasi perdagangan karbon bisa menghasilkan keuntungan 4-5 kali lipat, kemudian lingkungan pulih, dan ada tenaga kerja yang diserap.
Menurut Menteri Jumhur, Sucofindo merupakan salah satu lembaga yang sudah diadopsi oleh KLH sebagai lembaga yang punya hak untuk menghitung terkait perdagangan karbon.
“Intinya kami bersama dengan Sucofindo bertekad kuat untuk memastikan beyond compliance, dan mudah-mudahan ini bisa didorong terus menerus, membangun kesadaran bagi semua pelaku usaha. Semakin kita konsen terhadap lingkungan maka semakin meningkat peradaban kita. Seperti mengutip pernyataan Rocky Gerung: Do You Speak Environmental Ethics.,” pungkas Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat.














