SemestaPost, Medan – Ketua Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Ir. Indra Gunawan, MP., menegaskan pentingnya integrasi antara aspek ekonomi, sosial, dan pemulihan lingkungan hidup melalui penguatan filantropi Islam serta kolaborasi lintas Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Seminar “Pengembangan Ekonomi Syariah Melalui Inisiasi Wakaf Hijau dan Pengembangan Ekosistem Halal Sumut Menuju Indonesia Emas 2045” di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (5/9/2026).
Agenda strategis ini turut dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) dan Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (APPERTI) tentang Tridarma Perguruan Tinggi dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Acara ini dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Dirut Perhutani Tio Handoko, Ketua Umum APTISI Budi Jatmiko, Ketua Umum APPERTI Mansyur Ramli, serta perwakilan pimpinan PTS se-Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Indra menekankan bahwa pembangunan masa kini wajib mengintegrasikan kepentingan ekonomi dengan pelestarian alam guna mencegah kerusakan ekosistem yang lebih parah. Menurutnya, Wakaf Hijau (Green Waqf) hadir sebagai terobosan strategis yang mengalokasikan aset atau dana wakaf untuk program pelestarian lingkungan, seperti reboisasi, pengembangan energi terbarukan, pengolahan limbah, hingga penyediaan air bersih.
Menurut Indra Gunawan, gagasan Wakaf Hijau memiliki tiga keunggulan utama:
Keberlanjutan Jangka Panjang: Menjaga aset pokok wakaf tetap utuh sementara hasilnya dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kemaslahatan publik.
Pemberdayaan Ekonomi Rakyat: Mengembangkan sektor produktif ramah lingkungan seperti wanatani (agroforestry), ekowisata, dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu untuk kesejahteraan masyarakat dhuafa.
Nilai Spiritual (Amal Jariyah): Memberikan aliran pahala yang tidak terputus bagi wakif atas setiap manfaat ekologis yang dirasakan makhluk hidup.
Wakaf Hijau juga diposisikan sebagai aksi nyata dari gerakan “Tobat Ekologis Nasional” yang dicanangkan KLH/BPLH.
Gerakan moral dan spiritual ini bertujuan mengubah perilaku manusia terhadap alam melalui tiga tahapan: menyadari kesalahan perusakan lingkungan, meninggalkan perilaku eksploitatif, dan melakukan perbaikan nyata. Wakaf Hijau menjadi pilar ketiga dalam merealisasikan aksi perbaikan tersebut.
Menutup keterangannya, Indra menyambut baik kerja sama antara KLH/BPLH dengan PTS di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumatera Utara. Ia berharap agar MoU ini segera ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis, sehingga institusi pendidikan tinggi dapat berperan aktif mengatasi krisis iklim dan menjaga kelestarian alam demi masa depan generasi mendatang.











