semestaPost, Jakarta – Menjaga kelestarian bumi pada hakikatnya adalah merawat titipan Yang Maha Kuasa bagi keselamatan sesama. Berangkat dari panggilan nurani tersebut, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, merangkul organsasi masyarakat Islam Wahdah Islamiyah untuk menjadikan nilai-nilai keimanan sebagai penggerak utama Tobat Ekologis di tengah masyarakat. Kolaborasi yang hangat dan sarat makna ini disampaikan langsung oleh Menteri Jumhur saat orasi ilmiah bertajuk “Menghidupkan Kembali Amanat Pasal 33 UUD 1945” dalam perhelatan akbar Muktamar V Wahdah Islamiyah di Jakarta.
Sebagai wujud keseriusan bersama, KLH/BPLH dan Wahdah Islamiyah sepakat untuk segera menyiapkan program Training of Trainers (ToT) bagi para dai, agar pesan-pesan kecintaan terhadap lingkungan dapat sampai langsung ke hati umat di tingkat tapak.
Tobat Ekologis: Menyatukan Hubungan dengan Sang Pencipta dan Alam
“Tobat Ekologis harus menjadi gerakan, bukan berhenti pada seruan. Wahdah Islamiyah memiliki jaringan dai yang dapat menjadi penggerak di masyarakat, dan dalam waktu dekat kita akan melakukan Training of Trainers. Kita juga perlu mengembangkan instrumen seperti wakaf lingkungan serta program berbasis zakat yang manfaatnya kembali kepada mustahik, sehingga pemulihan lingkungan sekaligus menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat,” tutur Menteri Jumhur dengan penuh kedekatan emosional.
Bagi Menteri Jumhur, berbagai krisis yang melanda bumi kita hari ini, mulai dari cuaca ekstrem hingga kerusakan ekosistem bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan dari cara manusia memperlakukan alam. Oleh karena itu, tobat sejati tidak hanya memperbaiki hubungan vertikal manusia dengan Sang Pencipta, tetapi juga hubungan horizontal dengan lingkungan sekitar.
Pendekatan ini menyentuh esensi kemanusiaan yang paling mendasar: ketika alam kembali subur dan lestari, kehidupan masyarakat di sekitarnya pun ikut tersenyum. Menteri Jumhur mengingatkan kembali bahwa Islam telah mengajarkan peran mulia manusia sebagai khalifah yang diamanahi untuk menjaga keseimbangan (mizan), menghadirkan kemaslahatan (maslahah), dan mencegah segala bentuk kerusakan (fasad).
Merajut Kepedulian Alam dan Kesejahteraan Umat
Semangat pelestarian ini diselaraskan dengan jiwa Pasal 33 UUD 1945, di mana bumi, air, dan kekayaan alam harus dikelola dengan penuh tanggung jawab demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Menteri Jumhur mengajak umat untuk bersama-sama meninggalkan pola pikir ekstraktif yang merusak, dan beralih merangkul ekonomi hijau yang adil dan manusiawi.
Menariknya, ikhtiar merawat bumi ini dipadukan secara indah dengan instrumen filantropi Islam. Melalui inisiatif wakaf lingkungan dan pemanfaatan dana zakat yang menyapa para mustahik, umat diajak untuk tidak sekadar menanam pohon atau membersihkan sampah, tetapi juga membangun kemandirian ekonomi keluarga prasejahtera. Ini adalah bukti nyata bahwa menyelamatkan lingkungan dan mengangkat harkat martabat manusia bisa berjalan beriringan dalam satu napas kebaikan.
Dari Mimbar ke Lapangan: Dai sebagai Sahabat Lingkungan
Melalui sinergi di Muktamar V Wahdah Islamiyah ini, ruang dakwah diperluas melampaui sekat-sekat ruang kelas. Para dai tidak hanya bertindak sebagai penyampai risalah agama, tetapi juga hadir sebagai teladan dan sahabat lingkungan yang menuntun umat untuk bijak mengelola sampah, mencegah pencemaran, dan merawat bumi dengan penuh ketulusan.
Menteri Jumhur menutup pesannya dengan sebuah refleksi yang menyentuh: Tobat Ekologis adalah wujud keberanian kita untuk berbenah, merangkul kesalahan masa lalu, dan mengambil tanggung jawab penuh demi masa depan anak cucu. Kolaborasi ini membuktikan bahwa tangan-tangan yang tulus mencintai agama adalah tangan-tangan yang paling gigih merawat kehidupan.














