Nasib Pejuang Devisa

Opini • Tata Kelola Migrasi

Data yang Hilang, Triliunan yang
Melayang

Negara menyiapkan puluhan triliun rupiah untuk pekerja migran, tetapi belum tahu pasti berapa jumlah warganya di rantau. Sebuah catatan terbuka untuk Presiden.

Oleh : Ali Nurdin Abdurrahman — Ketua Umum PP Federasi Buruh Migran Nusantara (F-Buminu) Sarbumusi

SETIAP TAHUN Para Pekerja Migran Indonesia mengirim pulang ratusan triliun rupiah. Data pemerintah mencatat remitansi mereka menembus sekitar Rp 227 triliun pada 2023, dan penempatan 2024 disebut menghasilkan devisa di kisaran Rp 270 triliun. Mereka pantas disebut pahlawan devisa. Persoalannya, negara yang mereka topang justru belum bisa menjawab satu pertanyaan paling mendasar : sebenarnya ada berapa banyak dari mereka di luar sana, dan bagaimana keadaan mereka?

Pertanyaan itu bukan retorika. Ia menyentuh jantung tata kelola perlindungan pekerja migran dan menjadi semakin mendesak justru ketika Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian besar, lengkap dengan anggaran raksasa, pada sektor ini. Perhatian itu patut dihargai. Tetapi niat baik yang besar menuntut pengawalan yang setara, agar ia tidak menguap menjadi bancakan di tingkat kementerian.

Negara yang tak tahu jumlah warganya

Berapa sesungguhnya jumlah Pekerja Migran Indonesia? Jawabannya tergantung siapa yang ditanya. Bank Dunia, dalam laporan bertajuk “Pekerja Global Indonesia: Antara Peluang dan Risiko”, memperkirakan angkanya sekitar 9 juta orang. Data resmi Kementerian/BP2MI jauh lebih kecil: 3,9 juta pada 2024, dan sekitar 5,2–5,3 juta yang terdaftar per Maret 2025. Selisih sekitar 4,3 juta orang diakui sendiri oleh Menteri adalah mereka yang berangkat secara nonprosedural dan tidak tercatat.

Betapa rapuhnya fondasi ini terlihat dari satu fakta telak : lembaga riset
independen memilih memakai data Badan Pusat Statistik dan Bank Indonesia, karena Kementerian sendiri mengaku “masih membenahi” basis datanya. Bila jumlah dan lokasi warga saja belum pasti, atas dasar apa negara mengklaim mampu melindungi mereka? Perlindungan tanpa data yang valid hanyalah janji diatas panggung.

Peluang kerja : nyata atau angka di atas kertas?

Kementerian gemar memamerkan besarnya peluang kerja di luar negeri, yang katanya sudah diterjemahkan ke dalam job order dan SIP2MI. Namun realisasinya menganga jauh dari klaim. Menteri P2MI sendiri menyebut Indonesia baru memenuhi sekitar 287 ribu penempatan dari 1,35 juta permintaan yang diklaim tersedia.

Angka permintaan sebesar itu justru harus diperiksa, bukan dirayakan. Berapa yang benar-benar lowongan riil dari pemberi kerja berbadan hukum, dan berapa yang sekadar angka? Tanpa audit atas keabsahan job order dan SIP2MI, terbuka ruang bagi segelintir pihak untuk menjadikan penerbitan dokumen ini sebagai alat menipu calon pekerja. Klaim “jutaan lowongan” semestinya dibuktikan lebih
dulu, bukan diumumkan lebih dulu.

Formal yang sebenarnya informal

Pemerintah gemar berbicara tentang pekerja “terampil” dan “formal”.
Kenyataan di lapangan berbeda. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat lebih dari separuh penempatan PMI berada di sektor informal, dengan 63 persen berpendidikan SMP ke bawah. Di daerah, angkanya lebih tinggi lagi : data KP2MI untuk Purbalingga per Mei 2026 menunjukkan 57 persen informal,
bahkan 60,7 persen sepanjang 2025.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah praktik menyamarkan pekerja rumah
tangga sebagai “pekerja formal”, atau memberangkatkannya melalui skema
“PMI Perseorangan”. Kamuflase semacam ini mengaburkan risiko dan
melemahkan perlindungan. Bahwa negara sampai perlu membebaskan biaya penempatan untuk sepuluh jabatan rentan pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lansia, dan sejenisnya justru menegaskan segmen inilah yang sesungguhnya mendominasi.

Ironi lain menimpa ujung spektrum yang berlawanan. Seorang profesional atau
eksekutif WNI yang bekerja di luar negeri tetap diwajibkan mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan dengan materi yang dirancang untuk pekerja sektor informal bahaya narkoba, pengenalan adat, pembinaan mental.
Menyamaratakan keduanya adalah bentuk maladministrasi yang mengabaikan segmentasi risiko.

Anggaran yang berpindah-pindah angka

Tidak ada contoh yang lebih terang tentang lemahnya akuntabilitas selain
program SMK Go Global. Dalam rentang waktu yang berdekatan, publik disuguhi
angka anggaran yang berbeda-beda dari mulut para pejabat sendiri: Rp 2,6 miliar untuk pemberangkatan awal Rp1 miliar dari anggaran internal untuk batch

Desember 2025, lalu melonjak ke Rp 2,1 triliun, Rp 12 triliun, Rp 15–25 triliun,
hingga Rp 25–30 triliun untuk 2026, bahkan sempat disebut rancangan Rp 45
triliun.

Targetnya pun berubah-ubah: dari 500 orang, menjadi 70–80 ribu, lalu 500 ribu, hingga 1 juta orang. Ketika angka pada program bernilai triliunan rupiah begitu mudah bergeser, itu bukan sekadar kekeliruan administratif itu lampu kuning bagi akuntabilitas. Per Februari 2026, pencairannya masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan, sementara sebagian beban biaya bergeser ke skema KUR Pekerja Migran (plafon hingga Rp100 juta per orang). Artinya, ongkos program ini berpotensi berpindah menjadi utang di pundak para pekerja migran itu sendiri.

Kementerian gemuk, kinerja tipis?

Melalui Peraturan Presiden Nomor 165 dan 166 Tahun 2024, BP2MI dinaikkan
statusnya menjadi kementerian penuh sejak 21 Oktober 2024 dipimpin satu
menteri dan dua wakil menteri, dengan puluhan pejabat eselon, 23 balai
pelayanan, dan 25 pos pelayanan. Bandingkan dengan masa lalu, ketika urusan penempatan cukup ditangani oleh satu Direktorat Jenderal di bawah
Kementerian Ketenagakerjaan.

Pertanyaan yang adil pun mengemuka: apakah penggemukan struktur ini telah
menghasilkan lompatan pelayanan yang sepadan, ataukah justru menambah
lapisan birokrasi tanpa perbaikan substantif? Sementara itu, Ombudsman RI mencatat proses prosedural dari pendaftaran hingga pemberangkatan bisa memakan waktu berbulan-bulan salah satu alasan struktural mengapa banyak pekerja akhirnya memilih jalur ilegal yang berbahaya. Selama jalur resmi terasa mahal, lambat, dan berbelit, jalur gelap akan terus menang.

Yang kami minta

Kritik tanpa jalan keluar hanyalah keluhan. Karena itu, ada lima hal yang layak dipertimbangkan Presiden. Pertama, audit dan buktikan lebih dulu keabsahan job order dan SIP2MI yang telah terbit beri waktu enam bulan untuk melihatmana yang riil dan mana yang akal-akalan, sebelum menggelontorkan dana pelatihan raksasa. Kedua, bangun basis data tunggal PMI yang terverifikasi
dengan merekonsiliasi data KP2MI, BPS, Bank Indonesia, Imigrasi, dan perwakilan RI di luar negeri. Ketiga, tinjau ulang bila perlu moratorium sementara program SMK Go Global sampai anggaran dan targetnya terkunci pada angka tunggal yang akuntabel. Keempat, diferensiasikan layanan dan orientasi pra pemberangkatan
berdasarkan jenis pekerjaan dan tingkat risiko. Kelima, percepat dan permudah jalur prosedural, agar biaya dan waktu tidak lagi menjadi alasan warga memilih
jalur ilegal.

Membohongi Presiden dengan laporan yang indah namun tak berdasar adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan yang beliau berikan. Niat baik itu harus dikawal dengan data yang jujur, pelaksanaan yang bersih, dan pengawasan yang ketat.

Para pekerja migran kita menaruh nyawa dan masa depan di negeri orang, lalu mengirim pulang rezeki yang menghidupi jutaan keluarga dan menopang ekonomi bangsa. Yang mereka minta bukan belas kasihan, melainkan tata kelola yang jujur dan kompeten. Itu bukan permintaan yang berlebihan itu hak paling dasar dari warga negara yang telah memberi begitu banyak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *