Masa Depan “Driver Online” Sedang Diputuskan di Jenewa-Swiss

SemestaPost, Jenewa-  Perdebatan ILC ke 114 Hari kedua (2/5/2026) akan menentukan arah perlindungan jutaan pekerja platform di Era Algoritma dan kecerdasan Buatan dimana saat ini  pembahasan Komite Standard Setting on Decent Work in the Platform Economy dalam Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 menunjukkan bahwa dunia sedang berupaya menjawab salah satu pertanyaan paling penting di abad ke-21: bagaimana memastikan kemajuan teknologi berjalan beriringan dengan keadilan sosial.

Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, jutaan orang kini bekerja melalui aplikasi dan platform digital. Mereka mengantar makanan, mengirim barang, menghubungkan penumpang dengan tujuan, serta menjadi bagian penting dari roda perekonomian modern.

Namun di balik kemudahan yang dinikmati masyarakat, masih terdapat pertanyaan mendasar yang belum sepenuhnya terjawab: apakah pekerja platform telah memperoleh perlindungan yang sepadan dengan kontribusi yang mereka berikan?

Pertanyaan inilah yang kini sedang dibahas oleh pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dari seluruh dunia di Jenewa.
Bagi Indonesia, isu ini memiliki arti yang sangat penting.

Jutaan pekerja menggantungkan penghidupannya pada berbagai platform digital sebagai driver online, kurir, pekerja logistik, dan berbagai bentuk pekerjaan berbasis aplikasi lainnya. Apa yang sedang dirumuskan di Jenewa hari ini berpotensi menjadi rujukan global yang akan mempengaruhi arah kebijakan ketenagakerjaan digital di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Sebagaimana mekanisme tripartit ILO, agenda hari kedua diawali dengan pertemuan internal kelompok pekerja (Workers’ Group), kelompok pengusaha (Employers’ Group), dan kelompok pemerintah (Government Group).

Masing-masing kelompok melakukan konsolidasi untuk menyamakan posisi sebelum memasuki pembahasan resmi secara tripartit.
Ketika sidang tripartit dimulai, pembahasan masih berfokus pada bagian pembukaan (preamble) rancangan Konvensi tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform yang disusun oleh Kantor ILO.

Meski baru memasuki bagian awal dokumen, perdebatan berlangsung cukup intens. Kelompok pengusaha menyampaikan berbagai interupsi dan usulan perubahan terhadap sejumlah rumusan yang dianggap akan mempengaruhi arah keseluruhan konvensi.

Perdebatan berkembang pada berbagai isu mendasar yang akan menjadi fondasi instrumen internasional tersebut, mulai dari hubungan kerja dalam ekonomi platform, prinsip remunerasi yang adil, perlindungan sosial, hingga konsep fleksibilitas kerja yang selama ini menjadi karakteristik utama model bisnis platform digital.

Sekilas perdebatan tersebut tampak hanya berkaitan dengan pilihan kata dan redaksi. Namun sesungguhnya yang sedang diperdebatkan adalah sesuatu yang jauh lebih mendasar: bagaimana dunia memandang hubungan antara teknologi, bisnis, dan manusia yang bekerja di dalamnya.

Apakah pekerja platform hanya dipandang sebagai bagian dari sistem digital yang fleksibel? Ataukah mereka harus diakui sebagai pekerja yang memiliki hak atas perlindungan, kepastian, dan perlakuan yang adil?

*Ketua Delegasi Buruh Indonesia pada ILC ke-114, Darta Pakpahan,* menegaskan bahwa pembahasan yang berlangsung di Jenewa bukan sekadar persoalan teknis penyusunan konvensi internasional.
“Sering kali kita mengira bahwa yang sedang diperdebatkan adalah teknologi.

Padahal yang sesungguhnya sedang diperdebatkan adalah nilai-nilai yang akan mengatur hubungan antara manusia dan teknologi. Apakah perkembangan digital akan memperluas kesejahteraan atau justru memperluas kerentanan pekerja.”

*Menurut Darta Pakpahan,* perjuangan di ILC bukan semata-mata tentang status pekerja platform, melainkan tentang memastikan bahwa kemajuan ekonomi digital tidak berjalan meninggalkan prinsip keadilan sosial yang selama lebih dari satu abad menjadi fondasi ILO.

Sementara itu, *Triasmoko Aripan,* salah satu perwakilan buruh Indonesia yang mengikuti langsung pembahasan di Komite Platform Digital sekaligus Sekretaris Jenderal Konfederasi ASPEK Indonesia, menjelaskan bahwa perbedaan pandangan antara kelompok pekerja dan kelompok pengusaha masih terlihat cukup tajam bahkan sejak pembahasan bagian pembukaan konvensi.

*Menurut Triasmoko,* kelompok pekerja dari berbagai negara terus berupaya memastikan bahwa instrumen internasional yang sedang dirumuskan tidak hanya mengakui perkembangan teknologi digital, tetapi juga memberikan jawaban atas berbagai persoalan nyata yang dihadapi pekerja platform setiap hari.

“Setiap kalimat yang dibahas dalam konvensi ini akan berdampak terhadap kehidupan jutaan pekerja platform di seluruh dunia. Karena itu kelompok pekerja terus mengawal agar standar yang lahir dari ILO benar-benar mencerminkan prinsip pekerjaan layak.

Fleksibilitas memang penting, tetapi tidak boleh menghilangkan perlindungan. Inovasi memang diperlukan, tetapi tidak boleh mengurangi martabat pekerja.”

*Triasmoko* menambahkan bahwa pembahasan hari kedua menunjukkan besarnya tantangan untuk menemukan titik keseimbangan antara kebutuhan dunia usaha akan fleksibilitas dan kebutuhan pekerja akan kepastian serta perlindungan.

Suara pekerja platform Indonesia juga hadir dalam pembahasan tersebut. Perwakilan pengemudi online dari *Serikat Pekerja Angkutan Transportasi dan Ekonomi Digital (SEPETA), Bangun Nugroho,* menegaskan bahwa konvensi ILO mengenai ekonomi platform harus mampu menjawab persoalan-persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para driver online dan pekerja digital.

*Menurut Bangun Nugroho*, terdapat empat prinsip keadilan yang harus menjadi roh dari konvensi tersebut.

Pertama, kepastian status pekerja sehingga tidak terjadi ketidakjelasan mengenai hak dan tanggung jawab para pihak.

Kedua, transparansi algoritma. Saat ini pendapatan, akses pekerjaan, pemberian sanksi, hingga penutupan akun pekerja sering kali ditentukan oleh sistem algoritma yang tidak diketahui cara kerjanya oleh pekerja.

Ketiga, hak banding dan perlindungan data pribadi. Pekerja harus memiliki hak untuk membela diri ketika menerima keputusan yang merugikan serta memperoleh jaminan bahwa data pribadi mereka tidak dijadikan komoditas ekonomi tanpa perlindungan yang memadai.

Keempat, perlindungan sosial yang berpihak kepada pekerja digital, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, perlindungan kehilangan penghasilan, dan jaminan hari tua.

“Driver online bukan sekadar titik dalam aplikasi atau angka dalam algoritma. Mereka adalah manusia yang bekerja keras setiap hari, mengambil risiko di jalan, menghidupi keluarga, dan berkontribusi terhadap perekonomian. Karena itu mereka berhak mendapatkan perlindungan yang adil.”

*Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi,* menegaskan bahwa apa yang sedang dibahas di Jenewa hari ini akan berdampak langsung terhadap kehidupan jutaan pekerja platform di masa depan, termasuk di Indonesia.

“Transformasi digital harus menghadirkan keadilan. Jangan sampai teknologi berkembang lebih cepat daripada perlindungan terhadap manusia yang bekerja di dalamnya.

*Driver online dan pekerja platform tidak boleh hanya dipandang sebagai bagian dari sistem aplikasi. Mereka adalah manusia yang bekerja, menghasilkan nilai ekonomi, dan menghidupi keluarganya.”*

*Muhamad Rusdi*
menegaskan bahwa gerakan buruh Indonesia mendukung kemajuan teknologi dan inovasi digital. Namun kemajuan tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak pekerja, penghormatan terhadap martabat manusia, dan penguatan jaminan sosial.

Lebih dari satu abad yang lalu, ILO lahir dari keyakinan bahwa perdamaian yang berkelanjutan hanya dapat dibangun di atas keadilan sosial. Hari ini, ketika dunia memasuki era algoritma, kecerdasan buatan, dan ekonomi digital, keyakinan itu kembali diuji.

Bagi jutaan driver online dan pekerja platform di seluruh dunia, pembahasan yang berlangsung di Jenewa bukanlah perdebatan yang jauh dari kehidupan mereka. Apa yang sedang dirumuskan hari ini akan menentukan bagaimana mereka bekerja, bagaimana mereka memperoleh penghasilan, bagaimana mereka mendapatkan perlindungan ketika mengalami kecelakaan, dan bagaimana mereka menjalani hari tua dengan bermartabat.

*Karena itu, perjuangan untuk menghadirkan pekerjaan layak dalam ekonomi platform bukan sekadar perjuangan kelompok pekerja. Ini adalah perjuangan untuk memastikan bahwa kemajuan teknologi tetap berpihak pada manusia.*

Gerakan buruh Indonesia berpandangan bahwa hasil pembahasan ILC ke-114 akan menjadi salah satu tonggak penting dalam menentukan arah regulasi ketenagakerjaan global pada era ekonomi digital.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan teknologi bukanlah seberapa canggih sistem yang diciptakan, melainkan seberapa besar manfaat, keadilan, dan perlindungan yang dapat diberikan kepada manusia yang bekerja di baliknya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *