Hadiah Buruh “May Day ” Pemerintah Terbitkan Permenaker 7/2026

SemestaPost,JAKARTA — Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 celah dan ketidakpastian perlindungan pekerja outsourcing dan  sebagai langkah terlambat sekaligus belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar perlindungan pekerja outsourcing (alih daya).

Regulasi tersebut ditandatangani sehari menjelang peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 64 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 yang mewajibkan pembatasan jenis pekerjaan yang dapat di alih dayakan tutur Timboel.

Menurut Timboel, pembatasan ini sangat penting untuk memastikan tidak semua jenis pekerjaan dapat di-outsourcing-kan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pekerja untuk diangkat sebagai pekerja tetap oleh perusahaan pemberi kerja (user).

“Selama ini, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 junto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, seluruh jenis pekerjaan pada praktiknya bisa dialihdayakan. Ini membuka ruang luas pelanggaran hak pekerja,” ujar Timboel dalam keterangannya.

Ia memaparkan, secara sosiologis, praktik outsourcing selama beberapa tahun terakhir sarat pelanggaran, mulai dari pembayaran upah di bawah upah minimum, tidak didaftarkannya pekerja ke seluruh program jaminan sosial, hingga pengabaian hak lembur dan kompensasi kontrak kerja waktu tertentu (PKWT).

“Banyak pekerja hanya didaftarkan pada program jaminan sosial tertentu seperti kecelakaan kerja dan kematian, bahkan ada yang hanya sampai jaminan hari tua tanpa jaminan pensiun. Ini jelas merugikan pekerja,” tegasnya.

Lebih jauh, Timboel menyoroti keterlambatan pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, dalam melaksanakan amanat regulasi tersebut. Ia menilai, sejak 2023 seharusnya pembatasan jenis pekerjaan outsourcing sudah diberlakukan.

“Ketidakpatuhan ini berlangsung selama hampir tiga tahun dan dibiarkan, baik di masa Presiden Joko Widodo maupun berlanjut pada pemerintahan Prabowo Subianto. Ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang berdampak luas bagi pekerja,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga mengkritik ketentuan dalam Pasal 10 ayat (b) Permenaker 7/2026 yang memberikan masa penyesuaian hingga dua tahun bagi perusahaan.

“Pasal ini justru memperpanjang ketidakpastian hukum. Seharusnya pembatasan diberlakukan tegas sejak awal, bukan diberikan ruang waktu yang memperpanjang praktik outsourcing tanpa batas yang jelas,” kata Timboel.

Timboel juga menyoroti adanya klausul baru dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e terkait “layanan penunjang operasional”. Menurutnya, istilah ini berpotensi multitafsir dan membuka celah baru bagi perusahaan untuk tetap mengalihdayakan berbagai jenis pekerjaan.

“Awalnya saya berharap kembali pada pola pembatasan seperti Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 yang hanya membatasi pada lima jenis pekerjaan. Namun dengan tambahan klausul ini, justru ruang outsourcing bisa semakin luas,” ujarnya.

Ia menegaskan, kehadiran Permenaker 7/2026 seharusnya menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi pekerja, bukan sebaliknya.

“Kalau masih ada celah interpretasi yang luas, maka praktik outsourcing yang merugikan pekerja akan terus berlangsung. Regulasi ini harus diperbaiki agar benar-benar berpihak pada pekerja,” pungkas Timboel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *